OJK Sebut Penerapan PSAK 117 Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kinerja Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan asuransi.
”Terkait dengan penurunan/kenaikan kinerja dibandingkan dengan PSAK 62, secara umum dampak tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja perusahaan tersebut. Terlebih lagi, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam hal perusahaan asuransi mengimplementasikan PSAK 117,” ujarnya menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, Kamis (13/3/2025).
Di sisi lain, lanjut Ogi, PSAK 117 punya dampak positif yang signifikan bagi industri, meliputi pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan maupun pengungkapan. Saat ini, mayoritas perusahaan asuransi juga telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan paralel run pada triwulan I, II, III, dan IV tahun 2024.
Baca Juga
Perusahaan Asuransi Kesehatan di Asia-Pasifik Hadapi Tantangan Fraud dalam Klaim
Menurutnya, dalam rangka penerapan PSAK 117 yang telah diimplementasikan per 1 Januari 2025, OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2024 jo. SEOJK 23 Tahun 2024. Yang berii, seluruh perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap triwulannya.
”Dimulai untuk laporan keuangan periode triwulan I 2025 (31 Maret 2025) yang disampaikan untuk pertama kalinya 15 Mei 2025,” kata Ogi.
Baca Juga
Selain itu, dikatakan Ogi, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pengawasan yang efektif dan efisien terhadap perusahaan asuransi, serta dalam rangka analisis laporan keuangan PSAK 117 Kontrak Asuransi yang disampaikan oleh perusahaan asuransi, OJK juga telah menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait pengawasan berbasis PSAK 117.
Sekadar informasi, PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Standar ini mengadopsi aturan dari IFRS 17 yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023 lalu.
Secara umum, penerapan standar akuntansi baru ini bertujuan meningkatkan transparansi atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. PSAK 117 yang berlaku pada 1 Januari 2025 di Indonesia ini mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.

