Penerapan PSAK 117 Tak Berdampak Signifikan terhadap Pendapatan Pertalife
JAKARTA, investortrust.id - Penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 akan membawa dampak besar bagi industri asuransi, baik asuransi umum maupun jiwa. Namun, PT Perta Life Insurance (PertaLife) menyatakan dampak PSAK 117 terhadap pendapatan dan beban masih relatif terkendali.
Appointed Actuary PertaLife Joko Suwaryo mengungkapkan, PSAK 117 yang mengatur pengakuan dan pengukuran pendapatan, serta kewajiban di industri asuransi akan memengaruhi berbagai aspek neraca dan laba rugi.
“Dampaknya PSAK 117 terhadap perusahaan-perusahaan (asuransi dan reasuransi) ini, baik dampak dari aset dan neracanya, aset liabilitas, dampak ekuitasnya, dampak pendapatannya beban dan seterusnya,” ujarnya, dalam dalam media gathering PertaLife di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).
Menurut data OJK per November 2024, lanjut Joko, penerapan PSAK 117 untuk industri asuransi jiwa tidak berdampak signifikan dari sisi neraca. Misalnya laba rugi, yang di dalamnya ada pendapatan dan beban. Dari sisi pendapatan asuransi jiwa turun 47%, bebannya turun 72%, dan laba ruginya turun 30%.
Sementara untuk industri asuransi umum, penerapan PSAK 117 tak begitu berpengaruh dari sisi pendapatan, di mana hanya berkurang 4%. Sebab, asuransi umum menjual produk dalam jangka waktu yang singkat, misalnya hanya satu bulan. “Tapi untuk asuransi jiwa seperti PertaLife, (penurunan) itu tak akan banyak berdampak,” kata Joko.
Baca Juga
Kelola Bisnis Secara Efisien dan Berkelanjutan, Begini 3 Jurus PertaLife di 2025
Jika secara industri aset asuransi turun 2% usai penerapan PSAK 117, di PertaLife hanya turun 0,21%. Lalu liabilitas PertaLife hanya juga menurun 0,06%, atau lebih baik ketimbang industri yang negatif 4%.
Dari sisi equity turun 13% secara industri, dan PertaLife hanya mengalami penurunan 0,8%. Lalu. Jika pendapatan di industri turun sekitar 47%, PertaLife hanya mencatatkan perlambatan 39%. Dari sisi beban turun 35%, dibandingkan penurunan 72% secara industri.
Kemudian penurunan keuntungan di PertaLife hanya 20%, lebih kecil dibandingkan rata-rata industri yang turun 30% secar rata-rata. Artinya, PertaLife lebih prudent dan dampaknya terhadap PSAK 117 itu tidak terlalu berdampak besar,” ucap Joko.
Joko menyebutkan bahwa keberhasilan PertaLife dalam meminimalkan dampak PSAK 117 tidak lepas dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
“Selama ini kami telah mengikuti aturan-aturan yang ada, baik SEOJK (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan), pengukuran kesehatan dan pengukuran asetnya kita sesuaikan semua. Sehingga tidak terlalu berdampak,” ujarnya.
Di sisi bersamaan, lanjut Joko, PertaLife juga telah menyiapkan beberapa langkah untuk comply dengan PSAK 117, sekaligus memitgasi dampaknya. Perusahan berfokus pada prinsip adaptif dan mitigaitf.
“Adaptif artinya mau tidak mau atau suka tidak suka, nanti kita harus menggunakan PSAK 117. Siap enggak siap, suka tidak suka, mau tidak mau. Artinya kita harus adaptif di sini,” kata Joko.
Sementara itu, jika pada kenyataannya pendapatan turun karena PSAK 117, yang berdampak pada penurunan keuntungan. Pihaknya juga melakukan mitigasi, dengan mencari produk-produk yang bisa menghadirkan keuntungan.
“Sehingga langkah industri perasuransian termasuk PertaLife, kita akan lakukan adaptasi dan mitigasi,” ujar Joko.
Baca Juga

