OJK Sebut SEOJK Asuransi Kesehatan Akan Terbit Mei 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait asuransi kesehatan direncanakan akan terbit pada Mei 2025. Sebelumnya, OJK menargetkan aturan ini akan dirilis pada Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penundaan penerbitan ini disebabkan karena proses pembahasan yang cukup luas dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri.
“Penerbitan untuk SE asuransi kesehatan itu pembahasannya cukup luas, dan melibatkan seluruh stakeholder. Sehingga, kami sedikit menunda penerbitan daripada SEOJK, kemungkinan di bulan Mei kita baru akan terbitkan SEOJK-nya,” ujarnya, secara virtual, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga
OJK Wanti-Wanti 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Belum Miliki Aktuaris Hingga Maret 2025
Menurut Ogi, cakupan dari regulasi dalam SEOJK tersebut akan jauh lebih luas dan akan menjadi panduan komprehensif bagi seluruh pelaku di industri kesehatan. Beberapa poin penting dalam SEOJK tersebut meliputi kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, serta kewajiban pembentukan dewan penasihat medis atau medical advisory board (MAB).
Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur tentang desain produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko, dan mekanisme koordinasinya antara penyelenggara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya SEOJK ini diharapkan akan memperbaiki (ekosistem asuransi kesehatan),” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Terkontraksi 0,94% Jadi Rp 60,27 Triliun di Februari 2024

