Begini Upaya OJK Dorong Perusahaan Asuransi untuk Penuhi Kewajiban Kepemilikan Aktuaris
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepemilikan aktuaris internal bagi setiap perusahaan asuransi. Regulator juga terus mendorong perusahaan asuransi yang hingga saat ini masih belum memiliki aktuaris, untuk bisa memenuhinya.
Sebab, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang mewajibkan perusahaan asuransi memiliki setidaknya satu aktuaris internal yang telah memenuhi kualifikasi tertentu.
”Aktuaris ini bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi atas tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga
Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Turun Jadi 71,2% di 2024, OJK Beberkan Penyebabnya
Ia menyatakan, jika perusahaan asuransi tak kunjung memiliki aktuaris maka OJK akan memberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Selain itu, OJK juga dapat memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi perusahaan yang tidak segera memenuhi ketentuan ini,” kata Ogi.
Baca Juga
OJK Sebut Penerapan PSAK 117 Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kinerja Asuransi
Saat ini, lanjut dia, OJK terus memantau pemenuhan ketentuan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh secara sehat dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai.

