AAJI: Penerapan PSAK 117 Asuransi Tak Selalu Berdampak Negatif
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 tidak melulu berdampak negatif pada industri asuransi. Namun, tergantung pada jenis produk dan strategi bisnis masing-masing perusahaan.
“PSAK 117 punya dampak terhadap industri asuransi, data detailnya saya tidak pegang. Namun, yang pasti, tidak semua dampaknya negatif,” ujar dia dalam konferensi pers "Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2024 (un-audited)", di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga
AAJI Hormati Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang dilihat secara akuntansi akan mendapatkan keuntungan dari penerapan PSAK 117 ini. Fauzi mencontohkan, perusahaan asuransi yang memiliki portofolio besar di produk tradisional, terutama jika produk tersebut kurang menguntungkan, maka akan merasakan dampak lebih signifikan dibanding perusahaan dengan portofolio lebih beragam. “Beda dengan asuransi kerugian (umum) mungkin,” kata Fauzi.
Selain memberikan dampak negatif, lanjut dia, ada sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang justru mengalami kenaikan ekuitas berkat penjualan produk jangka panjang.
“Namun, yang pasti ada dampak, tetapi tidak semua dampaknya negatif, ada juga yang enggak. Ada juga beberapa perusahaan yang bahkan ekuitasnya mengalami kenaikan karena produknya jualan long term,” ucap Fauzi.
Baca Juga
AAJI Beberkan Tantangan dan Peluang Asuransi Jiwa di Tahun Ini, Apa Saja?
Sekadar informasi, PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Standar ini mengadopsi aturan dari IFRS 17 yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023 lalu.
Secara umum, penerapan standar akuntansi baru ini bertujuan meningkatkan transparansi atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. PSAK 117 yang berlaku pada 1 Januari 2025 di Indonesia ini mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.

