OJK: 18 UUS Asuransi Akan Spin Off di 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 18 unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan reasuransi akan melakukan pemisahan unit atau spin off di tahun 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan bahwa proses spin off ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Selain itu, spin off juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat industri asuransi syariah di Indonesia.
“Pada tahun 2025 direncanakan 18 UUS melakukan spin off dan delapan UUS akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang telah ada,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga
Proses Spin Off Unit Syariah Tugu Insurance Ditargetkan Rampung Juli Tahun Ini
Sebelumnya, pada Desember 2023, lanjut Mirza, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK. Dari jumlah tersebut, 29 UUS menyatakan akan melakukan spin off atau mendirikan perusahaan baru, dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio UUS kepada perusahaan asuransi syariah lainnya.
Regulasi mengenai spin off telah diatur dalam Pasal 9 POJK 11/2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh Negatif 4,10% Jadi Rp 34,76 Triliun di Januari 2025
Spin off sendiri adalah pemisahan UUS dari perusahaan induknya yang konvensional, menjadi entitas bisnis syariah yang berdiri secara mandiri. Tujuan dari spin off tidak lain untuk memperkuat industri keuangan syariah dan memastikan bahwa produk yang ditawarkan kepada masyarakat sepenuhnya telah mematuhi prinsip-prinsip syariah.

