Usai Putusan MK Soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak, AAUI Terus Koordinasi dengan OJK
JAKARTA, investortrust.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak telah diputus pada Januari 2025. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyesuaian aturan polis ke depannya.
“Sudah (berkoordinasi dengan OJK), sudah intens juga. Kepada mereka juga saya minta relaksasi, nant kalau semua (penyesuaian) kami sudah siap, kami izinnya satu (arah) saja dari AAUI, nanti bisa digunakan oleh semua pelaku industri,” ujar Ketua AAUI Budi Herawan, dalam acara Sosialisasi AAUI kepada Anggota atas Putusan MK terkait KUHD 251, di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Penyesuaian itu, lanjut dia, diharapkan bisa memitigasi potensi timbulnya moral hazard dari putusan MK tersebut. Seperti kebohongan dari nasabah terkait kondisi propertinya atau bahkan dengan sengaja merusak properti demi memperoleh klaim dari asuransi.
Menurut Budi, sebenarnya pihaknya sudah mengkaji ulang klausul-klausul polis sejak tahun lalu, agar dilakukan perbaikan. Upaya tersebut diperkirakan akan selesai pada tahun depan atau 2026.
“Tahun lalu sebetulnya sudah kami review, tapi belum semua termasuk perbaikan terhadap klausul-klausul yang beredar di industr ini terlalu banyak. Ini kami ingin seragamkan semua, jangan tumpang tindih, kalau kebanyakan yang dirugikan akhirnya masyarakat juga (tertanggung), penanggung juga (perusahaan asuransi),” katanya.
Baca Juga
“Seperti yang dituangkan di dalam Undang-Undang P2SK itu ada perlindungan konsumen. Jadi kita juga jaga keseimbanga, tidak serta merta satu arau. Semuanya harus seimbang, itu tantangannya memang luar biasa,” kata Budi.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan jika perusahaan asuransi tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak, atau harus tunduk pada kesepakatan dan putusan pengadilan. Hal itu tertuang pada Putusan MK Nomor 83/PUU-XII/2024, dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh Maribati Duha.
Baca Juga
AAUI Harap Asuransi Wajib TPL Bisa Berjalan di Semester II 2025
Hasil putusan tersebut menyatakan, norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 251 KUHD sendiri sebelumnya dinilai tidak tegas dalam mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dalam klaim asuransi jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan dari akibat yang timbul. Padahal sifat suatu perjanjian seharusnya memberikan posisi seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian.

