Respon Putusan MK Soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak, AAUI Akan Lakukan Penyesuaian Polis Secara Bertahap
JAKARTA, investortrust.id - Usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak yang telah diputus pada 3 Januari 2025 lalu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berupaya untuk menyelesaikan penyesuaian polis agar sejalan dengan putusan tersebut
“Antisipasinya (terhadap putusan MK) penyesuaian itu (polis) saja sesegera mungkin, tidak bisa ditunda, kita kerja terus. Paling tidak target saya satu bulan bertahap,” ujar Ketua AAUI Budi Herawan, dalam acara Sosialisasi AAUI kepada Anggota atas Putusan MK terkait KUHD 251, di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Artinya, penyesuaian polis ditargetkan akan rampung pada Februari 2025. Penyesuaian polis ini, lanjut Budi, selain sebagai upaya untuk menyelaraskan dengan putusan MK tersebut, juga untuk penyesuaian terkait tarif premi di asuransi.
Polis-polis yang ditargetkan rampung penyesuaiannya pada Februari nanti adalah polis-polis yang disusun dan diterbitkan oleh AAUI. Sementara, untuk polis-polis lainnya yang diterbitkan entitas usaha asing yang berkantor pusat di luar negeri tapi turut dijual di Indonesia melalui anak usaha dan lainnya akan membutuhkan waktu penyesuaian polis yang lebih lama.
”Nanti polis-polis yang bukan milik kita, kita komunikasikan sama penerbit atau pemiliknya. Karena polis itu nanti dasar hukumnya bukan di saat polis diterbitkan, misalnya di UK (United Kingdom), atau di Swiss, atau di Munich," katanya.
Baca Juga
Usai Putusan MK Soal Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak, AAUI Terus Koordinasi dengan OJK
Seperti diketahui, MK telah memutuskan jika perusahaan asuransi tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak, atau harus tunduk pada kesepakatan dan putusan pengadilan. Hal itu tertuang pada Putusan MK Nomor 83/PUU-XII/2024, dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh Maribati Duha.
Hasil putusan tersebut menyatakan, norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Baca Juga
Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 251 KUHD sendiri sebelumnya dinilai tidak tegas dalam mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dalam klaim asuransi jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan dari akibat yang timbul. Padahal sifat suatu perjanjian seharusnya memberikan posisi seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian.

