Hormati Putusan MK Tentang Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak, AAUI Siap Lakukan Penyesuaian untuk Industri
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan komitmennya untuk mematuhi dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024 mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak, yang diputus pada 3 Januari 2025 lalu.
Ketua AAUI Budi Herawan mengungkapkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung dan akan mematuhi putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia. Di sisi bersamaan, AAUI juga siap untuk melakukan penyesuaian untuk industri.
“AAUI memahami implikasi penting dari putusan ini bagi industri asuransi dan pemegang polis, khususnya untuk asuransi umum,” ujarnya, dalam Bincang Media yang digelar AAUI di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
AAUI Harap Asuransi Wajib TPL Bisa Berjalan di Semester II 2025
Oleh karena itu, lanjut Budi, AAUI telah mengambil sejumlah langkah-langkah strategis, antara lain, saat ini AAUI bersama dengan pihak-pihak terkait tengah melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan MK.
Selanjutnya, AAUI juga akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku, dan memastikan bahwa ketentuan tersebut sudah sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan ini.
Baca Juga
AAUI Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Pengaruhi Profitabilitas Asuransi
“AAUI akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan ini,” kata Budi.
Ia berharap, keputusan MK tersebut dapat membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. Karena, Budi percaya, dengan implementasi yang tepat, putusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“AAUI berkomitmen untuk terus mendukung anggota kami dalam beradaptasi dengan perubahan hukum ini dan memastikan bahwa industri asuransi tetap berkembang secara sehat, berintegritas, dan bermanfaat bagi semua pihak,” ucap Budi.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan jika perusahaan asuransi tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak, atau harus tunduk pada kesepakatan dan putusan pengadilan. Hal itu tertuang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024, dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh Maribati Duha.
Hasil putusan tersebut menyatakan, norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 251 KUHD sendiri sebelumnya dinilai tidak tegas dalam mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dalam klaim asuransi jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan dari akibat yang timbul. Padahal sifat suatu perjanjian seharusnya memberikan posisi seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian.

