AAUI Harap Asuransi Wajib TPL Bisa Berjalan di Semester II 2025
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan, pembahasan terkait asuransi wajib third party liabilities (TPL) terus dilakukan pihaknya secara intensif dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Korlantas, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menargetkan implementasi kebijakan ini dapat dimulai ada semester kedua tahun 2025, meskipun tantangan yang dihadapi masyarakat masih cukup besar.
“Kita mempunyai target, kalau bisa itu (TPL) diimplementasikan di semester II 2025. Tapi ini masih satu proses yang cukup panjang karena hingga saat ini hilalnya untuk Kepres dan Permen-nya belum kita lihat,” ujarnya, dalam paparan kinerja asuransi umum kuartal III 2024, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Meskipun saat ini draft dari aturan tersebut sudah ada di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, lanjut Budi, pihaknya masih terus menunggu apakah implementasinya akan dilakukan di tahun 2025 mendatang.
Baca Juga
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang belum menerapkan asuransi wajib TPL, meskipun memiliki jumlah penduduk yang besar dan dengan tingkat kecelakaan lalu lintas yang tinggi.
“Jadi ini memang sesuatu yang harus kita juga concern dan kita dorong ke pemerintah agar cepat bisa dilakukan implementasinya,” kata Budi.
Baca Juga
OJK: Asuransi Wajib TPL Bisa Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat
Dia menekankan, AAUI telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib TPL, termasuk berkoordinasi dengan Jasa Raharja yang memiliki pengalaman panjang sejak 1964 dalam menangani proses klaim kecelakaan.
“Kami juga bekerja sama dengan negara-negara sahabat, bagaimana kita bisa mengimplementasikan AI (artificial intelligence) di dalam proses klaim sehingga ini mempercepat segala proses sesuatunya menjadi servis yang terbaik bagi masyarakat yang terkena musibah,” ucap Budi.
Terakhir, terkait besaran iuran, AAUI masih melakukan penggodokan bersama pemerintah. Besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan, seperti roda dua dan roda empat, serta limit tanggung jawab yang berbeda.
“Tentunya ini jangan sampai memberatkan masyarakat nantinya,” ujar Budi.

