Begini Respon OJK Soal Putusan MK Tentang Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024 mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak, yang diputus pada 3 Januari 2025 lalu. Di sisi bersamaan, regulator menekankan industri asuransi untuk melakukan perbaikan proses underwriting dan penyesuaian ketentuan polis ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, Putusan MK Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tetap berlaku karena prinsip utmost good faith yang universal. Namun perlu adanya sejumlah perubahan.
“Kemudian perlu adanya formulasi yang fair dan transparan terkait mekanisme pembatalan berdasarkan pasal 251 KUHD dalam melindungi konsumen dan juga agar perusahaan asuransi dapat menjalankan bisnis dengan baik,” ujarnya secara virtual, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
“Jadi Pasal 251 KUHD perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak bisa dimanfaatkan secara tidak benar, baik oleh perusahaan asuransi, oleh agennya, maupun konsumen yang tidak beritikad baik,” sambung Ogi.
Baca Juga
Asuransi Digital (YOII) Tercatat Emiten Listing Perdana di BEI Tahun 2025, Begini Gerak Sahamnya
Saat ini, OJK menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut. Di sisi bersamaan, disadari juga perlu adanya penguatan kesetaraan antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (pemegang polis) dalam suatu perjanjian polis asuransi.
Menurut Ogi, OJK juga tengah mempelajari langkah selanjutnya guna memperbaiki proses perjanjian asuransi antara perusahaan dan pemegang polis. Sejumlah langkah yang akan dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut antara lain meminta asosiasi, stakeholder, industri, dan publik untuk memperbaiki dan memperjelas dokumen perjanjian polis.
“OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki proses underwriting yang lebih baik, di mana calon-calon pemegang polis itu diyakini memberikan informasi yang benar terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” katanya.
Jika hal-hal tersebut telah dilakukan lalu masih terjadi perselisihan atau sengketa (dispute), maka hal pertama yang akan didorong adalah penyelesaian kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis.
“Kemudian dengan mekanisme Lembaga Arbitrase penyelesaian Sengketa (LAPS) ataupun dengan pengadilan. Ini sesuai dengan amar putusan dari MK,” ucap Ogi.
Baca Juga
Seperti diketahui, MK telah memutuskan jika perusahaan asuransi tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak, atau harus tunduk pada kesepakatan dan putusan pengadilan. Hal itu tertuang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024, dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha.
Hasil putusan tersebut menyatakan, norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 251 KUHD sendiri sebelumnya dinilai tidak tegas dalam mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dalam klaim asuransi jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan dari akibat yang timbul. Padahal sifat suatu perjanjian seharusnya memberikan posisi seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian.

