Ini Tanggapan OJK soal Putusan MK Pembatalan Klaim Asuransi Sepihak
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi atau pihak penanggung.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, keputusan MK menjadi catatan bersama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan pemegang polis. Menurut Ogi, OJK menyambut baik keputusan itu.
"Kasus Pasal 251 KUHD yang telah mendapatkan keputusan MK, harus menjadi catatan kita bersama, bagaimana kita memiliki pengaturan yang seimbang antara kepentingan perusahaan asuransi dan pelindungan terhadap konsumen pemegang polis," ujar Ogi dalam acara "PPDP Regulatory Dissemination Day 2025" di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Senin (3/2/2024).
Baca Juga
Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor TPL Bisa Rugikan Ekonomi Rp 68,3 Triliun, OJK Bilang Begini
Lebih lanjut, Ogi menyebut, OJK akan berkolaborasi dengan beberapa asosiasi asuransi untuk membahas lebih lanjut tentang keputusan tersebut dalam waktu dekat. "Nanti ada respons terhadap hal tersebut, tetapi kami menyambut positif terkait putusan MK, karena itu keseimbangan antara konsumen, perusahaan asuransi, dan masyarakat," kata Ogi.
Di sisi lain, Ogi seolah memberikan sinyal bahwa menyusul keputusan ini, ke depannya polis akan lebih ketat. "(Polis lebih ketat?) Ini diungkapkan dalam perjanjian-perjanjiannya karena itu dari awal, konsumen harus memahami bahwa informasi yang disampaikan sudah sesuai dalam kondisi sebenarnya. Jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi," jelas Ogi.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan perusahaan asuransi tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak, atau harus tunduk pada kesepakatan dan putusan pengadilan. Hal itu tertuang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024, dalam perkara pengujian materiel KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha.
Hasil putusan tersebut menyatakan, norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. Termasuk berkaitan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga
Tugu Insurance Pertahankan Posisi Sebagai Perusahaan Asuransi Umum Terbaik di Indonesia
Pasal 251 KUHD sebelumnya dinilai tidak tegas dalam mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dalam klaim asuransi jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan dari akibat yang timbul. Padahal sifat suatu perjanjian seharusnya memberikan posisi seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian.

