Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank Himbara Diterapkan Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan penerapan penghapusan utang UMKM akan dilakukan mulai Januari 2025. Maman menyebut proses penghapusan utang UMKM akan berlangsung selama dua tahap.
Kepastian penghapusan utang tersebut dilakukan setelah Maman bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (17/2/2024).
Baca Juga
OJK: Kebijakan Hapus Utang UMKM Tidak Akan Dongkrak NPL Perbankan
“Ada agenda yang paling utama kita ingin melakukan akselerasi dan percepatan realisasi dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” kata Maman, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dia mengatakan tahap pertama realisasi penghapusan utang akan berlaku pada Januari 2025. Dia mengatakan penghapusan utang itu akan dievaluasi dan akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. “Lalu, stage kedua after Maret jadi itu akan kita realisasikan,” ucap dia.
Dia mengatakan total estimasi dari penggiat UMKM yang mendapat fasilitas penghapusan piutang ini kurang lebih sekitar Rp 1,097 juta. “Ini masih plus minus naik turun yang inilah sedang tahap review,” kata dia.
Baca Juga
Kebijakan Hapus Utang UMKM, Pengamat: Bakal Berdampak Positif juga ke Perbankan
Meski demikian, Maman mengatakan, proses penghapusan utang ini tak mudah. Secara teknis, perlu ada sebagian besar pelaku UMKM yang posisinya tak diketahui.
“Jadi tentunya dari Bank Himbara harus mencari pihak-pihaknya ada di daerah mana dan mungkin KTP yang berubah,” ujar dia.

