DPR: Perlu Kehati-Hatian Terapkan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM di Bank Himbara
JAKARTA, investortrust.id - Menurut Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay, diperlukan kehati-hatian dalam menjalankan program hapus utang untuk 67.000 segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di bank-bank Himbara (himpunan bank milik negara). Karena nominalnya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 14 triliun.
“Katanya ada 67.000 UKMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya,” ujarnya, dalam keterangan pers, belum lama ini.
Dikatakan Saleh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut. Pertama, harus ada verifikasi faktual bagi seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan ari pada program penghapusan utang,” katanya.
Baca Juga
Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank Himbara Diterapkan Mulai 1 Januari 2025
Kedua, lanjut politisi Fraksi PAN ini, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Karena, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.
Baca Juga
OJK: Kebijakan Hapus Utang UMKM Tidak Akan Dongkrak NPL Perbankan
Hal ketiga, pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM untuk mendapatkan modal kembali. Tantangannya tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan UMKM.
“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah mereka semua dapat bantuan modal lagi?. Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga harusnya punya hak,” ucap Saleh.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu berada di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila.

