OJK: Kebijakan Hapus Utang UMKM Tidak Akan Dongkrak NPL Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menandatangani peraturan penghapusan utang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan ini tidak akan meningkatkan non performing loan (NPL).
“Saya kira tidak (meningkatkan NPL), selama masih di bawah 5%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saat ditemui media, di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Menurut Dian, kebijakan hapus utang UMKM ini merupakan hal yang biasa dan tidak akan berdampak signifikan. Karena bank tidak melulu harus untung besar, maupun rugi.
Baca Juga
“Saya kira seperti halnya bisnis yang lain, kita harus tetap yang paling penting mereka masih dalam koridor rasio-rasio keuangan yang normal,” katanya.
Di sisi bersamaan, ia juga melihat kondisi perbankan yang masih solid. Hal ini tercermin dari rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR), profitabilitas, serta likuiditas yang masih terjaga dengan baik. “Jadi semuanya tidak ada isu,” ucap Dian.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya.
Baca Juga
Incar Dana Rp 4,59 Triliun, IPO Saham Adaro Andalan bakal Diminitai Pemodal
Meski begitu, tidak semua utang UMKM dapat dihapus. Ada sejumlah kriteria untuk utang yang dapat dihapus, karena kebijakan ini berlaku untuk bank BUMN atau Himbara.

