Kebijakan Hapus Utang UMKM, Pengamat: Bakal Berdampak Positif juga ke Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Kebijakan mengenai hapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menilai, aturan ini memberi dampak positif bagi UMKM dan juga sektor perbankan dalam jangka menengah.
Dari sudut pandang UMKM, lanjut dia, kebijakan penghapusan utang ini tentunya memberikan angin segar, serta nafas baru bagi kelangsungan usaha ke depan. Sebab, mereka akan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi ekonomi tanpa beban cicilan.
“Sehingga bisa berinvestasi kembali pada modal usaha, seperti peralatan atau benih baru,” ujarnya, kepada Investortrust, Kamis (7/11/2024).
Selain berdampak positif, dikatakan Arianto, kebijakan ini juga akan menimbulkan tantangan yang tidak mudah, misalnya moral hazard ke depannya.
“Dimungkinkan ada (dampak) negatif, moral hazard bagi UMKM beritikad buruk karena merasa akan ada fasilitas sejenis di masa yang akan datang,” katanya.
Baca Juga
Sedangkan bagi industri perbankan, menurutnya kebijakan ini bisa meningkatkan kredibilitas bank sebagai lembaga yang peduli pada kesejahteraan khususnya di sektor pertanian dan perikanan, hingga terbaru bagi para pelaku UMKM terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
“Dari perspektif keberlangsungan usaha, ini memungkinkan perbankan untuk membersihkan catatan kredit bermasalah, menurunkan rasio NPL (non performing loan), dan menghindari risiko penumpukan kredit macet di masa depan,” ucap Arianto.
Lebih lanjut, menurut dia kebijakan ini dapat membantu menekan kredit macet di perbankan, khususnya pada kredit lama yang sulit tertagih. Sehingga, memudahkan perbankan dalam menyalurkan kredit baru yang berpotensi menghasilkan pendapatan yang lebih stabil.
“Dalam jangka pendek bank akan mencatatkan kerugian akibat penghapusan kredit, namun dengan adanya penghapusan ini bisa memperbaiki kesehatan portofolio kredit bank,” ujarnya.
Baca Juga
Arianto juga mewanti-wanti para investor perbankan yang akan memberlakukan penghapusan utang UMKM ini agar lebih cermat dan berhati-hati. Sebab jika tidak begitu, kebijakan ini nantinya malah berpotensi menjadi beban bagi pemberi pinjaman.
“Baik semasa pengelolaan ataupun pada saat membukukan kerugian atau pencadangannya,” kata dia.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menghapus utang macet UMKM di tiga bidang yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan, dan kelautan; serta UMKM seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Kebijakan ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk esmakin berdaya dan mandiri.

