OJK: PP 47/2024 untuk Jawab Kekhawatiran Himbara dalam Hapus Utang UMKM
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, penerbitan aturan hapus tagih untuk mengakomodasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam program penghapusan utang.
"Itu kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih," kata Mirza saat ditemui setelah peluncuran Literasi Keuangan Indonesia Terpadu (LIKE IT), di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Mirza mengatakan, kebimbangan bank BUMN dalam menghapus tagih karena takut dianggap merugikan keuangan negara. Menurut dia, dengan adanya PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM memberikan kepastian hukum kepada bank-bank BUMN.
"Bahwa hapus tagih itu diperbolehkan," ujar dia.
Mirza menjelaskan untuk menjaga moral hazard, jumlah utang yang dihapus-tagih memiliki jumlah yang kecil. Meski demikian, dia belum dapat menjelaskan besaran dan teknisnya.
"Dan untuk yang kan ini untuk UMKM kan, yang kecil-kecil saja dan untuk yang petani nelayan, berarti kan kecil-kecil bahkan mungkin pinjaman mikro ya dan pinjaman-pinjaman yang sudah lama," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, aturan hapus utang dan tagih tersebut diberikan kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang.
"Diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang di mana tadi ditanyakan banknya di mana yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," kata Maman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Maman mengatakan penghapusan utang UMKM untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya Rp 500 juta, dan untuk perorangan maksimal Rp 300 juta. Penghapusan utang ini akan diberikan ke para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid-19.
"Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali," ujar dia.
Kriteria kedua, penghapusan utang akan diberikan ke para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan," ujar dia.

