OJK Harap Kebijakan Hapus Tagih Utang Petani dan Nelayan Dapat Segera Diterapkan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berharap kebijakan hapus tagih utang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan dapat segera diterapkan. Bagi Mahendra kebijakan ini akan bisa meningkatkan kapabilitas segmen tersebut dari sisi perekonomian
“Kami harap tidak lama lagi, karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM dan tentu termasuk petani dan nelayan,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2024, yang diadakan secara virtual, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, pembahasan mengenai hapus tagih maupun hapus buku UMKM termasuk petani dan nelayan sudah ada di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 15 Desember 2022.
“Antara lain memberikan amanat bahwa untuk penghapusan buku dan penghapusan tagih dari kredit UMKM yang dilakukan oleh bank-bank umum milik negara, dan dapat dilakukan sesuai dengan UU itu sendiri,” kata Mahendra.
Baca Juga
Kebijakan Hapus Tagih Ditunggu-tunggu, Sunarso: Selama Ini Kami Tak Berani Melakukannya
Saat ini, lanjut dia, tengah dilakukan penyusunan payung hukum untuk aturan hapus tagih utang UMKM termasuk petani dan nelayan, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang ada dan akan menjadi target dari kebijakan ini.
“OJK siap mendukung kebijakan dimaksud, dan tentu kami sendiri telah memiliki kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu,” ucap Mahendra.
Ia juga berharap amanat di UU P2SK tersebut yang kini kembali didorongs sebagai hal prioritas oleh Presiden Prabowo Subianto dan tim pemerintahan, memang sudah tepat dan dapat terlaksana dalam waktu yang tidak lama.
“Karena sebenarnya, sejak dari UU itu sendiri (disahkan) sampai sekarang, sudah hampir dua tahun diterbitkan tapi peraturan mengenai hal ini masih sedang dirumuskan,” ujar Mahendra

