Soal Perpres Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Mentan: Doakan Saja
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penghapusan utang petani dan nelayan akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Untuk itu, dia meminta dukungan semua pihak agar kebijakan pemerintah sejalan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Ya doakan," kata Amran, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Baca Juga
Anindya Bakrie: Kadin akan Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM
Dikatakan, rencana penghapusan utang tersebut merupakan kabar baik bagi para petani. Amran mengatakan rencana penghapusan utang petani dan nelayan itu akan dibicarakan dengan lembaga keuangan dan pemangku kepentingan terkait.
"Itu nanti kita bahas bersama lagi,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo berencana menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan, melalui penerbitan perpres tentang pemutihan utang.
Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM kepada pembiayaan perbankan. Rencananya upaya menghapus hak tagih atau memutihkan utang itu menyasar 6 juta petani dan nelayan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. Menurut Hashim, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas diketahui masih menyiapkan perpres tersebut.
"Saya berharap minggu depan ya beliau (Prabowo) akan tanda tangan perpres pemutihan. (Ada) 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru dan mereka dapat hak untuk pinjam lagi ke perbankan," kata Hashim di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rabu (24/10/2024).
Adik Prabowo ini menuturkan utang yang akan dihapus melalui perpres tersebut adalah utang masa lalu, bahkan beberapa di antaranya adalah utang saat krisis moneter 1998 silam. Meski penghapusan buku telah dilakukan, akan tetapi hak tagih dari bank tidak ikut dihapus.
"Ternyata semua utang ini sudah dihapusbukukan sudah lama dan sudah diganti oleh asuransi perbankan, tetapi hak tagih dari bank belum dihapus," ucap dia.
Baca Juga
Prabowo Berencana Putihkan Utang Petani dan Nelayan, Begini Tanggapan CIMB Niaga
Dikatakan, banyak petani dan nelayan tidak bisa mengakses pinjaman ke perbankan karena skor kredit di sistem informasi layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buruk akibat utang lamanya.
Besaran utangnya juga diklaim tak besar. Hashim menyebut utang petani dan nelayan ke perbankan berada di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Alhasil, mereka mau tidak mau meminjam ke rentenir atau pinjaman online (pinjol) dengan bunga pinjaman yang mencekik.

