Kebijakan Hapus Utang Petani dan Nelayan Diapresiasi, Bankir Sebut Akses Pendanaan Terbuka Lebar Lagi
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto pekan depan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus utang para nelayan hingga petani yang totalnya hingga 6 juta nasabah. Gebrakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan produktivitas di sektor perikanan dan pertanian.
Adapun dua sektor itu dianggap penting untuk menopang ketahanan pangan nasional. Pemerintah berharap program ini akan memberi dampak positif bagi kehidupan jutaan petani dan nelayan yang selama ini sulit keluar dari jerat utang.
Lantas seberapa besar utang para nelayan dan petani saat ini?
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024, kredit bank umum di sektor pertanian, perburuan dan kehutanan atau agricultures, hunting and forestry mencapai Rp 517,25 triliun, Di mana, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) ada di kisaran 10,75%.
Jika diasumsikan kredit untuk sektor pertanian sebesar Rp 517,25 triliun dengan NPL sebesar 10,75%, lalu porsi itu adalah total utang atau kredit para petani yang macet, maka diperkirakan ada utang petani dan sektor perkebunan dan kehutanan sebesar Rp 55,60 triliun.
Sementara kredit di sektor perikanan atau fishery per Agustus tercatat Rp 20,49 triliun dengan NPL 1,1%. Jika diasumsikan NPL 1,11% merupakan utang atau kredit macet di sektor perikanan, maka terdapat utang atau kredit macet sebesar Rp 228,46 miliar.
Bila digabung maka utang petani dan nelayan tercatat sebesar Rp 55,82 triliun. Penyaluran kredit ke nelayan dan petani diperkirakan masih didominasi oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga
Prabowo Berencana Hapus Utang Jutaan Petani dan Nelayan, Mensesneg: Akan Kita Pikirkan
Menanggapi rencana tersebut, sejumlah bankir dan pengamat pun memberikan komentarnya. Rencana tersebut disambut positif dan diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan yang selama ini dibebani utang yang sulit mereka lunasi. Meski begitu ada yang harus diperhatikan secara seksama terkait rencana itu.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI Okki Rushartomo menilai, rencana pemerintah untuk hapus buku pinjaman petani, nelayan, dan UMKM yang sudah lama macet bertujuan utk memudahkan mereka mendapatkan kembali sumber pendanaan dari bank. Hal ini secara tidak langsung dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mereka memperoleh permodalan.
“Kebijakan BNI dalam hapus buku dan hapus tagih tersebut harus melalui evaluasi yang mendalam terhadap debitor yang masuk kriteria layak hapus buku agar tidak terjadi moral hazard,” ujarnya kepada investortrust.id, Minggu (27/10/2024).
Saat ini, BNI kata Okki masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“BNI juga sudah menetapkan pencadangan yg memadai untuk kredit macet sehingga kebijakan hapus buku ini tidak memengaruhi kinerja perseroan,” ucap Okki.
VP Corporate and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA Hera F Haryn mengatakan, sebagai perbankan nasional, BCA akan senantiasa mencermati dan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk rencana Perpres pemutihan utang pelaku usaha.
“Pada prinsipnya, saat ini kami akan menunggu rincian Peraturan tersebut. Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan implementasi rencana kebijakan ini,” ujarnya.
Ke depan, BCA sambung Hera optimistis dalam penyaluran kredit dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, sehingga kualitas pinjaman tetap terjaga. Sebagai informasi, rasio loan at risk (LAR) mencapai 6,1% per September 2024, membaik dari posisi setahun lalu di angka 7,9%. Rasio NPL berada di tingkat yang terjaga 2,1%.
Wakil Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) Robby Mondong menuturkan, rencana Pemerintah bertujuan untuk memberikan akses perbankan kepada para petani dan nelayan yang selama ini terkendala oleh permasalahan kredit akibat krisis di masa lalu, seperti pada tahun 1998 dan 2008.
“Kami yakin bahwa rencana ini telah disusun oleh Pemerintah dengan pertimbangan yang matang,” katanya kepada investortrust.id.
Saat ini, KB Bank menurutnya masih menunggu rincian mekanisme yang akan diterapkan melalui kebijakan tersebut. Sejauh ini, pemantauan internal perusahaan menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak memberikan dampak yang signifikan bagi KB Bank.
Baca Juga
Siap-Siap, Prabowo Bakal Keluarkan Pepres Pemutihan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Stabilitas Kredit
Sementara itu, Ekonom Bank Permata Josua Pardede, menilai rencana presiden untuk menghapus utang 6 juta pelaku UMKM termasuk petani dan nelayan, melalui kebijakan pemutihan utang memiliki beberapa dampak potensial yang signifikan terhadap ekonomi, perbankan, dan sektor keuangan.
“Dengan penghapusan utang, UMKM, petani, dan nelayan akan mendapatkan kelonggaran likuiditas karena mereka tidak lagi terbebani oleh kewajiban pembayaran utang. Ini dapat meningkatkan daya beli mereka dan memberikan modal tambahan untuk investasi atau pengembangan usaha,” ujarnya kepada investortrust.id.
UMKM yang diuntungkan oleh penghapusan utang, dikatakan Josua, dapat lebih percaya diri dalam menjalankan usaha dan berpotensi untuk mengembangkan bisnis mereka. Hal ini juga bisa berdampak positif pada ketahanan ekonomi lokal, terutama di sektor-sektor padat karya seperti pertanian dan perikanan.
Meskipun demikian, terdapat potensi risiko moral hazard, di mana pelaku usaha UMKM merasa bahwa penghapusan utang dapat terjadi kembali di masa depan, sehingga meminimalkan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan mereka. Hal ini bisa menimbulkan tantangan bagi stabilitas kredit di masa mendatang.
Dengan penghapusan utang, UMKM yang terbebas dari beban kredit masa lalu mungkin akan tertarik untuk kembali mengakses layanan perbankan, baik untuk kebutuhan pembiayaan baru. Bank memiliki appetite untuk menawarkan produk pinjaman atau kredit baru kepada pelaku usaha yang telah direstrukturisasi.
“Dengan kondisi keuangan yang lebih stabil, mereka dapat menjadi target potensial untuk berbagai jenis kredit usaha, termasuk kredit usaha rakyat (KUR), pinjaman modal kerja, atau kredit investasi,” kata Josua.
Meskipun penghapusan utang akan mengurangi beban UMKM, bank perlu berhati-hati dalam menilai risiko pemberian kredit baru, terutama karena beberapa UMKM yang utangnya dihapus mungkin telah menunjukkan kinerja finansial yang kurang baik di masa lalu.
Meski demikian, secara keseluruhan, kebijakan pemutihan utang ini berpotensi mendorong pemulihan risk appetite perbankan terhadap segmen bisnis UMKM, namun dengan tetap memperhatikan manajemen risiko yang hati-hati dalam memberikan pinjaman baru.
Literasi keuagangan dan pendampingan kepada UMKM juga penting untuk memastikan mereka dapat mengelola usaha mereka secara lebih efisien dan bertanggung jawab setelah pemutihan utang.
Pencadangan Cukup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang dari 6 juta petani dan nelayan yang pernah berutang tapi tidak sanggup membayarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan apapun yang bersifat positif, namun teknis pelaksanaan harus dibicarakan terlebih dahulu.
"Ada beberapa secara teknis yang harus kita bicarakan. Intinya kami mendukung apa saja yang hal-hal positif," katanya.
Menurut Dian, pencadangan atau CKPN industri perbankan nasional sudah mencukupi untuk melaksanakan penghapusan utang tersebut. Sehingga seharusnya hal tersebut tak menjadi masalah bagi industri perbankan Tanah Air.
Senada dengan pengamat perbankan, Dian menekankan teknis dari pelaksanaan penghapusan utang tersebut perlu diperhatikan yang mana potensi moral hazard harus dihindari.
"Tinggal bagaimana nanti teknis operasionalnya. Tentu salah satu yang kita hindarkan, moral hazard. Dan pemerintah akan diskusi lebih lanjut masalah ini," kata ia.

