AAUI Jajaki Anak Usaha World Bank untuk Implementasi KUPA Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Aturan mengenai batas minimum ekuitas bagi perusahaan asuransi akan berlaku mulai 2026. Bagi perusahaan yang tak bisa memenuhi ekuitas minimum, diarahkan masuk skema kelompok usaha perusahaan asuransi (KUPA).
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sejumlah simulasi untuk penerapan KUPA. Termasuk mensimulasikan holding, di mana ada induk beserta perusahaan-perusahaan yang menjadi anak usahanya.
“Kita lagi coba simulasi, KUPA itu semacam holding yang akan mendongkrak perusahaan-perusahaan yang tidak bisa memenuhi (ekuitas minimum). Salah satunya kita lagi penjajakan dengan anak usaha World Bank, yakni IFC (International Finance Corporation),” ujarnya, ketika dihubungi investortrust.id, Rabu (16/10/2024).
IFC sendiri merupakan anak usaha World Bank yang fokus pada sektor swasta di negara-negara berkembang. IFC memiliki peran dalam memberikan pembiayaan, investasi, dan jasa konsultasi kepada perusahaan swasta.
Baca Juga
AAUI Sebut Penurunan Daya Beli Masyarakat Berdampak ke Industri Asuransi Umum
“Yang penting saya semangat Merah Putih, teman-teman anggota AAUI jangan sampai ada yang terdilusi,” kata Budi.
Kecuali, lanjut dia, kalau memang ada kinerja perusahaan asuransi yang sudah tidak bisa tertolong lagi. Memang, terlepas dari itu ada opsi untuk mencapai ekuitas minimum, misalnya dengan merger, akuisisi, dan lainnya.
“Di kita sudah ada beberapa pemikiran strategis yang membantu anggota,” ucap Budi.
Sekadar informasi, merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah, salah satu poinnya adalah membagi jenis perusahaan berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Baca Juga
IFG Sebut Penurunan Daya Beli Kelas Menengah akan Lebih Berdampak ke Asuransi Umum
Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar pada 31 Desember 2028. Sementara, KPPE 2 wajib punya ekuitas minimum Rp 1 triliun di periode yang sama.
Bagi perusahaan masuk KPPE 1 hanya dapat memasarkan produk asuransi sederhana. Lalu, bagi perusahaan yang masuk KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha, termasuk diperbolehkan memasarkan unit link.
Jika perusahaan asuransi tidak bisa memenuhi syarat ekuitas minimum, mereka diarahkan bergabung dalam skema Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Di mana, sejumlah perusahaan asuransi dapat beroperasi di bawah satu induk usaha atau holding.

