Begini Upaya AXA Financial Antisipasi Praktik “Nakal” Overtreatment di Asuransi Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id - Selain karena faktor inflasi medis yang terus meningkat, melonjaknya klaim kesehatan di industri asuransi juga bisa jadi dipicu karena praktik “nakal” overtreatment (pelayanan berlebih) yang dilakukan oknum di fasilitas kesehatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, AXA Financial Indonesia memiliki beberapa strategi.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengungkapkan, salah satu upaya antisipasi yang dilakukan pihaknya adalah bekerja sama dengan pihak rumah sakit (RS) untuk memastikan semua klaim yang dibayarkan valid atau sesuai dengan apa yang dialami nasabah.
”Jadi kita langsung (ke RS), kita langsung membayarnya dan kemudian RS akan memberitahu kita apa yang harus dilakukan. Ini memungkinkan kita memiliki standarisasi harga dan pelayanan yang berbeda,” ujarnya saat media visit ke kantor Investortrust, di The Convergence Indonesia, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Menurutnya, di tengah kondisi seperti sekarang, mendorong bisnis asuransi kesehatan untuk lebih efisien adalah kunci. Efisiensi tersebut bisa dicapai dengan perbaikan ekosistem di asuransi kesehatan itu sendiri.
“Jadi perlu adanya pengontrolan RS, klinik, pihak ketiga, perusahaan dan lainnya yang ada dalam ekosistem (asuransi kesehatan),” kata Niharika.
Setali tiga uang, Chief Financial Officer (CFO) AXA Financial Indonesia Bukit Rahardjo mengatakan, hingga saat ini klaim asuransi kesehatan perusahaan meningkat 31%, atau seiring dengan kenaikan klaim kesehatan secara industri.
Baca Juga
Praktisi Sebut Literasi Kesehatan Sangat Penting untuk Antisipasi Overtreatment Kesehatan
Meski begitu, penetrasi asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat rendah, yakni 2%. Oleh karena itu, ini masih menjadi potensi atau peluang besar yang bisa digarap industri asuransi. “Kalau saya prospektifnya di sini memang industri ini harus bekerja sama dan saling berkolaborasi untuk memberikan literasi dan edukasi supaya penetrasi blue ocean tadi itu proper,” ucapnya.
Selain itu, untuk menggarap peluang ini dengan baik, perusahaan asuransi juga harus menyiapkan fondasi yang kuat, termasuk mampu menganalisa secara komprehensif klaim mana yang valid dan mana yang terkena overtreatment.
”Dengan adanya krisis klaim, ini menjadi waktu yang tepat untuk memikirkan fondasi yang kokoh. Serta perlunya memperkuat kolaborasi dari berbagai pihak seperti AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan asosiasi rumah sakit,” ujar Bukit.
Sekedar informasi, menurut data AAJI, klaim asuransi kesehatan meningkat 29,6% dari Rp 4,60 triliun di kuartal I 2023 menjadi Rp 5,96 triliun di periode yang sama tahun ini.

