Hati-Hati! Ini Beda Overtreatment dengan Fraud
MEDAN, investortrust.id - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahmat Handoyo mengungkap, overtreatment merupakan hal yang berbeda dengan fraud pada layanan kesehatan. Menurut dia pihak asuransi, terkhusus BPJS Kesehatan, harus dapat dengan cermat melihat layanan yang diberikan oleh unit kesehatan kepada pasien.
Ia menjelaskan, dari sisi medis terkadang praktik overtreatment dapat dilakukan apabila seorang dokter membutuhkan tindakan lebih. Tentunya, kata dia, harus dilandaskan atas pertimbangan medis. Dalam hal demikian manajemen BPJS Kesehatan membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang dapat mengerti hal demikian, untuk menghindari adanya kerugian keuangan.
"Pada akhirnya overtreatment dari sisi medis bisa juga karena suatu hal, di mana seorang dokter dengan berbagai pertimbangan, mereka mencari-cari apa nih penyakitnya ini sehingga itu (overtreatment) masuk akal juga," jelas dia dalam Investortrust Power Talk di Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/8/2024) yang ia hadiri secara daring.
Namun ia juga menemukan terdapat praktik overtreatment yang dilakukan dengan kesengajaan atau bertujuan mencari keuntungan. Terkait praktik ini, ia menekankan harus diperangi oleh seluruh pihak. Ia mendorong untuk dilakukan perlindungan lebih bagi industri farmasi, asuransi, serta pasien itu sendiri dari praktik overtreatment yang dilakukan secara sengaja.
"Tetapi apapun bahwa overtreatment itu harus kita pisahkan (baik) dari sisi medis, maupun dari sisi kesengajaan," tutur ia.
Baca Juga
Fraud dan Overtreatment Bisa Runtuhkan Kepercayaan Publik pada Sistem Kesehatan Nasional
Di kesempatan yang sama, politikus PDI Perjuangan itu menekankan diperlukan adanya optimalisasi dalam layanan birokrasi dari BPJS Kesehatan. Persoalan ini, kata ia, membutuhkan perhatian khusus dari stakeholders termasuk pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR itu tidak menepis saat ini layanan birokrasi yang ada pada BPJS Kesehatan masih terbilang belum efisien. Utamanya kerap dialami oleh pasien rujukan. Namun di sisi lain ia mengkhawatirkan apabila terdapat pasien yang secara tiba-tiba datang ke rumah sakit tanpa rujukan dari puskesmas, meski dengan penyakit yang dianggap masih ringan.
"Tetapi masuk akal juga ketika semua tanpa rujukan ya tiba-tiba langsung datang ke rumah sakit, kemudian melakukan satu treatment yang mestinya tidak perlu akan menjebol atau terjadi (beban) keuangan yang luar biasa," jelas dia.
Baca Juga
Praktisi Medis: Pasien Punya Daya untuk Cegah Overtreatment di Layanan Kesehatan
Lanjut dia, meski menyetujui harus ada efisiensi dalam layanan birokrasi BPJS Kesehatan bagi pasien rujukan, tetap diperlukan pertimbangan lebih terhadap penyakit-penyakit yang dapat diselesaikan di unit kesehatan seperti klinik maupun puskesmas. Ia mencontohkan, terhadap pasien dengan penyakit-penyakit ringan dapat dilakukan treatment di klinik maupun puskesmas sehingga beban biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan akan lebih ringan.
"Tapi apapun yang menjadi keluhan terhadap panjangnya rujukan itu sudah kita sampaikan dan berulang kali menjadi diskusi dengan direksi ya dalam hal ini BPJS Kesehatan," sebut ia.
Selain soal layanan birokrasi, dalam kapasitasnya sebagai anggota parlemen, Rahmat mengaku kerap menyampaikan adanya peningkatan kapasitas SDM di kalangan pelaku industri kesehatan. Dalam hal ini adalah dokter dan termasuk di antaranya manajemen BPJS Kesehatan.

