Masih Belum Penuhi Target OJK, Sejumlah Asuransi dan Reasuransi Bakal Telat Terapkan PSAK 117?
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, masih ada beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan saldo awal. Laporan tersebut merupakan salah satu syarat untuk bisa menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 terkait kontrak asuransi pada 2025 mendatang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi prastomiyono, pihaknya telah memiliki target output selama 2024, salah satunya penyampaian laporan saldo awal dengan bentuk dan susunan yang telah ditetapkan.
“Memang terdapat beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi yang masih belum menyampaikan laporan saldo awal, akan tetapi jumlah saat ini sangat jauh berkurang apabila dibandingkan dengan Desember 2023,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
OJK: Asuransi Wajib TPL Bisa Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat
Saat ini, lanjut Ogi, pihaknya tengah berfokus pada pemantauan dan mendorong penyelesaian sistem dan teknologi informasi pada perusahaan asuransi dan reasuransi yang mendukung produksi laporan parallel run PSAK 117.
“OJK memandang mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi berada pada koridor dan timeline yang sesuai dalam pembangunan dan penyelesaian sistem dan teknologi informasi PSAK 117,” katanya.
Baca Juga
Dikatakan dia, mengenai bentuk dan susunan laporan parallel run tersebut, OJK telah menginformasikan kepada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dengan deadline pertama kali pada 31 Agustus 2024 untuk periode triwulan I 2024.
“OJK optimis perusahaan asuransi dan reasuransi mampu menyelesaikan dan menyampaikan laporan parallel run untuk pertama kali paling lambat 31 Agustus 2024,” ucap Ogi.
Di sisi bersamaan, regulator di sektor keuangan ini juga berupaya terus mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi menggunakan panduan atau pedoman asumsi dasar aktuaria dalam implementasi PSAK 117.

