OJK: Asuransi Wajib TPL Bisa Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, program yang akan resmi diterapkan pada 2025 mendatang ini akan melengkapi berbagai program jaminan sosial yang sudah ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, asuransi TPL merupakan salah satu upaya untuk mencapai kondisi welfare state. Negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dari risiko yang semakin besar di jalan raya.
Menurut dia, sebelumnya program-program sosial ini sudah pernah dijalankan melalui pembentukan jaminan sosial nasional dalam bentuk BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, dana desa, maupun program-program seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan sebagainya.
Pada sektor lalu lintas, juga sudah diberlakukan asuransi sosial wajib yang dijalankan oleh Jasa Raharja. Pengendara membayar premi Jasa Raharja setiap perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), maupun tiket perjalanan.
Baca Juga
Jika Asuransi Wajib TPL Berlaku, Tap Insure Siap Manjakan Nasabah dengan Layanan Digital
“Asuransi TPL akan melengkapi perlindungan terhadap itu juga, dalam kaitannya untuk menaikkan kesejahteraan sosial,” ujar Ogi, secara tertulis, Selasa (6/8/2024).
Asuransi TPL sendiri adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan, sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya, sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Dari sisi manfaat, lanjut Ogi, asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan.
“Saat ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian yang ditimbulkan,” katanya.
Baca Juga
Dikatakan Ogi, asuransi TPL berbeda dengan asuransi kendaraan yang biasa dikenal seperti produk total loss only (TLO) maupun produk all risk (comprehensive). Saat ini produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all risk (comprehensive).
“Namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu,” ujarnya.

