Partisipasi Perusahaan Tinggi, OJK Optimistis Asuransi dan Reasuransi Mampu Implementasi PSAK 117 di Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi nasional mampu mengimplementasikan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 secara penuh di tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hal ini didorong oleh tingginya tingkat partisipasi industri dalam pelaksanaan paralel run PSAK 117 hingga triwulan ketiga 2024.
”Untuk paralel run di triwulan ketiga 2024, kami telah menerima lebih dari 95 perusahaan asuransi dan reasuransi terkait dampak dan penerapan PSAK 117,” ujarnya secara virtual, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Menurut Ogi, laporan pertama terkait implementasi PSAK 117 telah diatur melalui Peraturan OJK (POJK) 22/2024, dengan batas waktu untuk pertama kalinya 45 hari sejak berakhirnya periode triwulan pertama 2025.
“Jadi untuk laporan pertama kalinya paling lambat 15 Mei 2025. Sementara di tahun yang kedua, kita akan memberi waktu lebih pendek yaitu 30 hari sejak berakhirnya posisi triwulan setiap tahun di 2026,” katanya.
Baca Juga
Usai Listing di BEI, Asuransi Bersama (YOII) Patok Target Ambisius di 2025
“OJK optimis bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi mampu mengimplementasikan PSAK 117 per 1 Januari 2025,” sambung Ogi.
Untuk memastikan implementasi standar akuntansi baru tersebut berjalan dengan lancar, OJK sudah melaksanakan high level meeting steering committee yang diadakan pada 20 Desember 2024 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ogi, OJK bersama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), dan Persatuan Aktuaria Indonesia (PAI) menyepakati sejumlah langkah strategis.
“Yaitu menerbitkan panduan teknis penetapan asumsi dan format bridging, dan konversi dari laporan PSAK 117 menjadi format SPT Tahunan Badan. DJP juga telah mengakomodasi ini,” ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (IKAI) untuk memastikan proses audit di tahun 2025 sesuai dengan PSAK 117 telah berjalan dengan baik.
Sementara terkait asuransi syariah, Ogi menjelaskan, sesuai dengan steering committee yang telah dilakukan, ke depannya akan menggunakan PSAK 408 yag sudah dimodifikasi dan saat ni masih dalam tahap penyusunan oleh DSAK IAI.
“Lalu, untuk asuransi sosial, kami menunggu dari pemerintah, dalam hal ini produk hukum adalah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) atau peraturan pemerintah yang mengatur terkait akuntansi untuk asuransi sosial yang merupakan program pemerintah,” kata Ogi.

