OJK Catat Sejumlah Perusahaan Asuransi Belum Patuh pada PSAK 117
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di industri asuransi yang telah berlaku 1 Januari 2025. Hingga triwulan I 2025, masih ada ketidaksesuaian pencatatan laporan keuangan oleh sejumlah perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah pengawasan selanjutnya, termasuk menggelar prudential meeting dengan perusahaan-perusahaan asuransi terkait.
“Terdapat beberapa perusahaan yang masih melakukan ketidaksesuaian dalam pencatatan. Atas hal tersebut, pengawas akan melakukan prudential meeting dan diskusi dengan perusahaan atas akun-akun yang dinilai masih tidak sesuai,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Senin (16/6/2025).
Baca Juga
Premi Asuransi Kendaraan Turun 5,89% per April 2025, OJK: Masih Ada Ruang Tumbuh Positif
Menurut Ogi, Peraturan OJK (POJK) 22/2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 23/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala telah mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan berdasarkan PSAK 117 secara triwulanan.
Baca Juga
OJK Pastikan Penerapan PSAK 117 Asuransi Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kinerja Perusahaan
Sekadar informasi, PSAK 117 menggantikan PSAK 62, mengatur pelaporan kontrak asuransi secara lebih rinci, termasuk pengakuan terhadap pendapatan dan liabilitas.
Standar baru ini diharapkan dapat menyelaraskan praktik akuntansi di dalam negeri dengan standar internasional, sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di industri asuransi Indonesia.

