OJK Optimistis Industri Asuransi Mampu Terapkan PSAK 117 Tahun Depan
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis seluruh pelaku industri perasuransian di Tanah Air mampu menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Beleid ini wajib diimplementasikan mulai tahun depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, untuk memuluskan implementasi PSAK 117, OJK telah membentuk komite pengarah (steering committee) sejak 2022. Salah satu tujuannya yaitu memastikan industri asuransi siap mengimplementasikan PSAK 117 per 1 Januari 2025.
“Kami sudah sepakat menerapkan ini. Kami juga sudah melakukan parallel run (pergantian sistem lama ke sistem baru secara bersamaan) untuk kuartalan. Nah, hasil parallel run kuartal III-2024 sedang kami tunggu,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2024, yang digelar secara virtual, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga
PSAK 117 Berpotensi Bikin Ekuitas 40 Perusahaan Asuransi Umum Turun, AAUI Minta Relaksasi dari OJK
Dalam waktu bersamaan, menurut Ogi Prastomiyono, OJK terus memonitor berbagai indikasi yang muncul dalam parallel run kuartal II dan III-2024. Berdasarkan laporan parallel run, sebagian besar perusahaan telah menyampaikan laporannya secara tepat waktu.
“Hal ini mengindikasikan optimisme bahwa industri asuransi akan siap mengimplementasikan PSAK 117 pada 2025 secara penuh,” tegas dia.
Selain itu, kata Ogi Prastomiyono, OJK dan perusahan-perusahaan asuransi masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan mendalam atas persiapan implementasi PSAK 117 melalui pemantauan bersama berdasarkan hasil laporan parallel run kuartal III dan IV-2024.
Ogi menjelaskan, OJK dan para pemangku kepentingan lainnya pun secara intensif melakukan asistensi terhadap perusahaan-perusahaan yang masih mengalami kendala dalam mempersiapkan implementasi PSAK 117.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang dinilai belum siap pada 2025, kami akan melakukan supervisory action, dan tentunya akan ada pendampingan. Kami juga akan menyusun rencana aksi implementasi PSAK 117,” ucap dia.
Baca Juga
PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) telah disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Standar ini mengadopsi aturan IFRS 17 yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023.
Secara umum, penerapan standar akuntansi baru ini bertujuan meningkatkan transparansi atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. PSAK 117 yang berlaku pada 1 Januari 2025 di Indonesia mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.

