Bagikan

Implementasi PSAK 117 Bikin Sejumlah Asuransi Belum Setor Laporan Keuangan 2025, OJK Kasih Tenggat Sebelum Juni 2026

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan (Lapkeu) tahun buku 2025, utamanya disebabkan oleh kendala dalam implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sesuai ketentuan batas akhir penyampaian laporan keuangan audited 2025 adalah 30 April 2026.

“Implementasi PSAK 117 mengenai kontrak asuransi itu sudah dimulai per 1 Januari 2025 dan di akhir periode 2025 harus disampaikan laporan keuangan audited yang berbasiskan pada PSAK 117 tersebut,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026, di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca Juga

OJK Perkuat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Eskalasi Ketegangan Global

OJK, lanjut Ogi, secara aktif mengingatkan bahwa perubahan pelaporan asuransi terkait kewajiban tersebut, baik melalui forum prudential meeting maupun komunikasi dengan kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit.

Regulator juga telah mengirimkan surat kepada industri untuk meminta laporan perkembangan (progress report) atas proses audit laporan keuangan tahun 2025.

Meski begitu, OJK memahami bahwa proses transisi menuju standar baru ini tak berjalan mulus. Sejumlah kendala masih dihadapi industri, mulai dari kesiapan sistem teknologi informasi (IT) hingga penyesuaian struktur akun dalam laporan keuangan.

Untuk itu, OJK tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi atau diskresi terhadap batas waktu penyampaian laporan keuangan audited tersebut.

“Pemberian waktu itu nanti akan dikaji secara internal di OJK, namun juga tidak akan lebih dari akhir Juni 2026,” kata Ogi.

Baca Juga

Tumbuh 3,50%, Industri Asuransi Catat Premi Rp 62,37 Triliun per Februari 2026

Ia menyatakan, potensi keterlambatan ini bersifat sementara atau one off, sebagai dampak dari masa transisi implementasi PSAK 117 yang mengadopsi prinsip international financial reporting standard (IFRS) 17.

Sebelumnya, OJK juga telah menggelar rapat steering committee implementasi IFRS 17 pada 27 Februari 2026, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), asosiasi industri asuransi, Kementerian Keuangan, hingga Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

“Implementasi PSAK 117 memberikan manfaat dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan sehingga mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara lebih akurat dan berbasis nilai kini atau current estimate,” ucap Ogi.

Meski begitu, OJK tetap mempertimbangkan kesiapan industri secara menyeluruh sebelum memutuskan kebijakan relaksasi. Keputusan final terkait perpanjangan waktu ini disebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Jadi kami mendengarkan aspirasi tersebut dan kami akan tindak lanjuti dan kami merespon dalam waktu dekat,” kata Ogi.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024