AFPI Sebut Putusan Denda KPPU Terhadap Pindar Malah Untungkan Pinjol Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, putusan denda Rp 755 miliar kepada 97 platform fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) atas dugaan praktik kartel bunga justru berpotensi menguntungkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengungkapkan, putusan tersebut berpotensi memberikan ruang bagi pinjol ilegal untuk semakin berkembang, mengingat perhatian publik justru teralihkan kepada pelaku yang telah berizin dan diawasi.
“Yang diuntungkan pasti pinjol ilegal yang sampai sekarang belum pernah ditangkap, untouchable, daripada tuduhan ini,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga
OJK Beberkan Pemicu TWP90 Pindar Naik Jadi 4,38% di Januari 2026
Entjik mengatakan, tuduhan kartel yang dialamatkan kepada para pelaku pindar tidak berdasar. Ia menyebut, sejak awal berdirinya AFPI pada 2018, tidak pernah ada kesepakatan antar platform terkait penetapan suku bunga.
“Terus terang saja bahwa saat itu (2018) itu kita tidak mau diatur bunganya, karena kalau diatur tentunya mengurangi profit. Jadi tuduhan ini sangat tidak tepat karena tidak ada niat jahat kita untuk kartel,” katanya.
Menurut Entjik, penetapan batas maksimum bunga sebesar 0,8% per hari pada 2018 bukanlah hasil kesepakatan bisnis antar pelaku, melainkan arahan dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang mengenakan bunga jauh lebih tinggi.
“Ini arahan OJK saat itu untuk melindungi hak konsumen, consumer protection. Karena saat itu bunga sangat tinggi, terutama pinjol ilegal. Waktu itu (platform) yang terdaftar dan berizin bunganya sekitar diatas 1%, sementara yang ilegal bisa 1,5%-2% (per hari),” ucapnya.
“Saat itu (2018), OJK meminta kami untuk segera mengatur bunga, karena siapa yang tidak mau diatur maka perizinannya akan dicabut. Sehingga kita saat itu mengatur di angka 0,8%,” sambung Entjik.
Baca Juga
97 Perusahaan Pindar Kena Denda Rp 755 Miliar, Celios Minta KPPU Cermati Latar Belakang Regulasi
Ia menegaskan, batas tersebut bukan batas harga tetap, melainkan tingkat bunga maksimal. Dalam praktiknya, banyak platform menetapkan bunga di bawah angka tersebut, terutama untuk segmen produktif. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pada periode 2018-2020 OJK belum memiliki landasan hukum kuat untuk mengatur langsung aspek market conduct, termasuk bunga pinjaman. Karena itu asosiasi diminta mengambil peran sementara hingga terbitnya regulasi yang lebih komprehensif.
“Saat itu OJK belum mempunyai legal standing, UU P2SK itu belum ada. Sehingga OJK belum bisa, tidak mempunyai dasar untuk melakukan dan mengatur market conduct. Sehingga dimintalah AFPI atas arahan OJK untuk mengatur bunga ini. Sekarang tentunya sesuai kita ketahui bahwa yang mengatur bunga saat ini adalah OJK,” ujar Entjik.
Terkait putusan KPPU, AFPI mempertanyakan dasar perhitungan denda yang dinilai tidak transparan dan tidak konsisten antar platform. Sebab, ada platform yang masuk kategori besar tapi dendanya kecil, begitupun sebaliknya.
Sebelumnya, KPPU memutuskan sebanyak 97 platform pindar terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga atau kartel suku bunga. KPPU menilai praktik penetapan batas atas suku bunga yang dilakukan para pelaku industri tak efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar pelaku usaha.
Alhasil, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada seluruh terlapor.

