Pasca Putusan Denda KPPU Terhadap Pindar, AFPI Khawatir Investor Asing Pada Kabur
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan dampak serius dari putusan Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada pelaku industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar). Putusan tersebut dinilai berpotensi mengguncang kepercayaan investor, khususnya dari luar negeri.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya bersama mayoritas pelaku industri akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, timbul banyak kejanggalan dalam keputusan yang diberikan oleh KPPU tersebut.
“Terlalu banyak hal-hal yang aneh dalam keputusan ini sehingga tentunya kita naik banding untuk putusan KPPU. Semua teman-teman sudah sepakat, ada beberapa yang memang tidak naik banding, tapi sebagian besar ikut banding atas putusan tersebut,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga
AFPI Sebut Putusan Denda KPPU Terhadap Pindar Malah Untungkan Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, Entjik menyatakan bahwa dampak terbesar dari putusan tersebut adalah meningkatnya kekhawatiran investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia. Bahkan, sebagian investor mulai mempertimbangkan untuk mengalihkan investasi ke negara lain.
“Sehingga ada beberapa (investor) yang sudah mulai berencana mengalihkan (investasi) ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam,” katanya.
Menurut Entjik, sejumlah pemegang saham di industri pindar telah menyampaikan kekhawatiran tinggi terkait lemahnya kepastian hukum di Indonesia. Hal ini diperparah dengan tidak dipertimbangkannya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam putusan KPPU.
“Saya beberapa kali berbicara dengan para shareholder bahwa kekhawatiran ini sangat tinggi, di mana kepastian hukum di Indonesia ini sangat rawan dan sangat lemah menurut beberapa investor. Yang dikhawatirkan investor adalah surat dari OJK ini sudah ada tapi KPPU tidak melihat dan mengesampingkan hal ini,” ucapnya.
Baca Juga
97 Fintech Lending Kena Denda Rp 755 Miliar dari KPPU, AFPI Siap Ajukan Banding
Di lain sisi, Entjik menegaskan bahwa pelaku usaha sebenarnya telah melakukan berbagai penyesuaian, termasuk mengurangi potensi keuntungan demi menjaga keberlanjutan industri. Meski begitu, ia berani memastikan pelaku industri bersama investor masih berkomitmen untuk melanjutkan usaha, meski bayang-bayang ketidakpastian tetap menjadi perhatian utama.
Jika situasi seperti ini terus berlanjut, ia memperkirakan dampaknya tidak akan berimbas pada industri pindar saja, tapi juga ekosistem keuangan digital secara keseluruhan.
“Keputusan (KPPU) ini, satu, menghancurkan industri; kedua, tentunya investor akan lari; yang ketiga adalah yang berbahaya, di mana pinjol (pinjaman online) ilegal akan semakin marak,” ujar Entjik.
Sebelumnya, KPPU memutuskan sebanyak 97 platform pindar terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga atau kartel suku bunga. KPPU menilai praktik penetapan batas atas suku bunga yang dilakukan para pelaku industri tak efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar pelaku usaha.
Alhasil, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada seluruh terlapor.

