OJK Beberkan Pemicu TWP90 Pindar Naik Jadi 4,38% di Januari 2026
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyebab naiknya pembiayaan bermasalah di industri financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) dipicu oleh menurunnya kemampuan bayar dari sebagian pemberi dana (borrower).
Kenaikan pembiayaan bermasalah tercermin dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) di industri fintech p2p lending yang mencapai 4,83% pada Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi meningkatkan risiko industri jikwa tidak segera diantisipasi.
“Untuk menekan risiko tersebut, penyelenggara pindar didorong memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, termasuk peningkatan kualitas e-KYC (electronic know your customer) dan credit scoring agar penyaluran pembiayaan lebih selektif dan prudent serta menjaga pelindungan konsumen,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (13/4/2026).
Baca Juga
97 Perusahaan Pindar Kena Denda Rp 755 Miliar, Celios Minta KPPU Cermati Latar Belakang Regulasi
OJK mencatat, hingga Februari 2026, terdapat 18 penyelenggara pindar dengan TWP90 melebihi batas maksimum 5%. Terhadap perusahaan tersebut, OJK telah mengenakan sanksi sesuai ketentuan serta meminta langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pembiayaan.
Menurut Agusman, tingginya pembiayaan bermasalah tersebut juga tak lepas dari karakteristik sektor produktif yang didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Dominasi pada sektor produktif mencerminkan karakteristik usaha, khususnya UMKM, yang antara lain bergantung pada arus kas dan kondisi pasar, sehingga bukan semata-mata disebabkan keterbatasan data, mengingat penyelenggara telah memanfaatkan berbagai sumber data seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan Fintech Daya Center (FDC),” katanya.
Selain itu, OJK juga menyoroti aspek permodalan industri. Saat ini, masih terdapat 10 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Agusman menyebut, seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham ekisisting, mencari investor strategis, dan/atau merger,” ucapnya.
Baca Juga
OJK: Legalitas Pindar Penting, tapi Tak Sepenuhnya Hilangkan Risiko Penyalahgunaan Data
Ke depan, lanjut Agusman, OJK akan terus mendorong penguatan industri melalui peningkatan kualitas e-KYC, penyempurnaan credit scoring, serta penguatan permodalan.
“Agar industri tetap sehat dan profil risiko terjaga, serta pelindungan konsumen dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Sekadar informasi, TWP90 industri pindar memang meningkat tajam menjadi 4,38% pada Januari 2026. Padahal, di periode yang sama 2025, TWP90 industri ini hanya berada di level 2,59%.

