Putusan Denda KPPU Terhadap Pindar Disebut Bisa Persempit Ruang Inklusi Keuangan di Pedesaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda terhadap industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) dinilai berpotensi mempersempit ruang inklusi keuangan, khususnya di wilayah pedesaan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan, kehadiran pindar selama ini justru memberikan dampak positif terhadap peningkatan inklusi keuangan di masyarakat.
“Dari data World Bank yang kita olah, dari 10 sample counties itu ternyata ketika dia ada fintech services-nya maka financial inclusion-nya lebih baik dibandingkan dengan negara-negara yang belum memiliki financial technology services,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga
Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pindar Tuai Kontroversi, DPR hingga Akademisi Soroti Putusan KPPU
Manfaat pindar, lanjut Nailul, juga dirasakan lebih signifikan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah, khususnya 40% terbawah. Akses terhadap layanan keuangan menjadi lebih terbuka melalui platform digital yang menjangkau wilayah yang sebelumnya sulit dilayani oleh sistem keuangan konvensional.
Selain itu, penyaluran pinjaman daring di wilayah pedesaan turut berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi lokal. “Kita juga melihat dari sisi pindar terhadap jumlah industri di desa. Ini kalau kita lihat penyaluran pindar di desa itu ternyata meningkatkan jumlah industri yang ada di sana,” katanya.
Baca Juga
Pasca Putusan Denda KPPU Terhadap Pindar, AFPI Khawatir Investor Asing Pada Kabur
Nailul menambahkan, keberadaan pindar juga memberikan efek positif terhadap ekosistem keuangan desa, termasuk terhadap agen perbankan dan koperasi simpan pinjam. Kehadiran pindar tidak menggantikan, melainkan melengkapi peran lembaga keuangan yang sudah ada.
Meski begitu, ia tak menampik masih adanya tantangan dalam industri ini, seperti risiko kredit macet. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui penguatan regulasi dan tata kelola, bukan dengan kebijakan yang berpotensi menekan industri secara keseluruhan.
“Selain tantangan kredit macet dan lain sebagainya, tantangan yang harus kita selesaikan bahwa di sini putusan KPPU jelas merugikan. Ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, justru malah akan mempersempit ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di pedesaan,” ucap Nailul.
“Karena, berdasarkan data yang kita oleh itu ternyata manfaat pindar cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial inclusion maupun juga financial ecosystem di daerah pedesaan,” sambungnya.
Sebelumnya, KPPU memutuskan sebanyak 97 platform pindar terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga atau kartel suku bunga. KPPU menilai praktik penetapan batas atas suku bunga yang dilakukan para pelaku industri tak efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar pelaku usaha.
Alhasil, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada seluruh terlapor.

