Pasca Putusan Denda Rp 755 Miliar ke Pindar, OJK Sebut Belum Terima Rekomendasi dari KPPU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Usai memberikan denda Rp 755 miliar kepada 97 platform fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) atas dugaan praktik kartel bunga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim telah memberikan rekomendasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat industri industri pindar.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, sampai dengan sekarang ini pihaknya tak kunjung menerima rekomendasi tersebut.
“Hingga saat ini, OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU, dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi tersebut telah diterima,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (15/4/2026).
Baca Juga
Putusan Denda KPPU Terhadap Pindar Disebut Bisa Persempit Ruang Inklusi Keuangan di Pedesaan
Agusman menyatakan, OJK mencermati sekaligus menghormati putusan KPPU tersebut. Seluruh proses dan upaya hukum yang berjalan juga perlu dihormati oleh semua pihak.
Seluruh pokok persoalan dalam putusan tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar yang sebelumnya disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui code of conduct (CoC) pada 2018.
“Sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu, dengan tujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi serta membedakan antara layanan pindar legal dan pinjaman online (pinjol) ilegal,” kata Agusman.
Menurutnya, OJK terus memantau perkembangan industri pindar pasca putusan KPPU dan berharap para penyelenggara tetap menjalankan kegiatan pendanaan secara normal.
“OJK akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan dan tata kelola industri pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Agusman.
Baca Juga
Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pindar Tuai Kontroversi, DPR hingga Akademisi Soroti Putusan KPPU
Ia menambahkan, pengaturan regulasi industri pindar saat ini telah dilakukan melalui berbagai ketentuan, antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah dengan POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang telah diperbarui melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.
“Yang menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan,” ucap Agusman.
Menurut dia, pengaturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga kepercayaan pemberi dana (lender), serta memastikan praktik usaha yang sehat di industri pindar.

