97 Perusahaan Pindar Kena Denda Rp 755 Miliar, Celios Minta KPPU Cermati Latar Belakang Regulasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer to peer lending) atau Pindar karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga kurang tepat.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai, dalam kasus dugaan kartel bunga pindar KPPU semestinya merunut periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu.
”Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul dikutip Senin (30/3/2026).
Baca Juga
Soal 97 Fintech Lending Didenda KPPU Rp 755 Miliar, Begini Respon OJK
Ia pun mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga pindar selama ada kekosongan regulasi. "Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal," pungkasnya.
Akibat kekosongan regulasi tersebut, akhirnya OJK mengatur batas atas suku bunga pindar agar tidak mematok bunga kelewat tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Aturan ini awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Baca Juga
97 Fintech Lending Kena Denda Rp 755 Miliar dari KPPU, AFPI Siap Ajukan Banding
Secara terpisah, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Entjik.
Entjik menegaskan, selama proses persidangan tidak terdapat indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Seluruh anggota disebut telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat kebijakan tersebut diterapkan.
“Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” imbuhnya.

