DPR Beri Catatan dalam Upaya Pemerintah Pensiunkan Dini PLTU Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan (roadmap) pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Hal ini pun mendapat catatan dari anggota DPR, Eddy Soeparno.
Eddy tidak memungkiri bahwa memensiunkan PLTU merupakan sesuatu yang penting dalam upaya menurunkan emisi karbon dan mewujudkan target net zero emission (NZE) 2060 atau lebih cepat. Namun, menurutnya, ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian.
“Pensiun dini ini penting. Tetapi melakukan pensiun dini itu tidak mudah. Pertama, biayanya besar. Kedua, kalau kita pensiun dini sekarang, apakah sudah ada sumber energi pengganti yang berbasis energi terbarukan?” kata Eddy Soeparno saat dihubungi Investortrust, Selasa (8/10/2024).
Anggota DPR dari Fraksi PAN itu mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi kekurangan pasokan listrik setelah PLTU bata bara dipensiunkan karena pembangkit listrik penggantinya belum siap.
Baca Juga
ESDM Susun Roadmap Pensiun Dini PLTU, Selesai September 2024
“Jangan kita pensiun dini tapi setelah itu tidak ada penggantinya, yang ada malah mati lampu. Atau penggantinya datang dari sumber energi yang berbasis batu bara, percuma, sama juga,” ujar dia.
Maka dari itu, Eddy meminta pemerintah untuk benar-benar menyiapkan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) sebelum memensiunkan PLTU batu bara. Dia sendiri sejatinya mengaku mendukung pemensiunan pembangkit batu bara ini.
“Yang perlu adalah adanya sumber energi pengganti andai kata kita berhasil untuk melakukan pensiun dini dari pembangkit batu bara. Jadi saya kira dua itu kendalanya. Tetapi program pensiun dini itu ketika kesempatannya ada, ketika kemampuan itu ada, harus kita lakukan,” terang Eddy.
Pemensiunan dini PLTU batu bara berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Baca Juga
Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi menyebutkan, pembuatan roadmap tersebut dibutuhkan untuk menentukan PLTU mana yang akan dipensiunkan sebelum dan setelah 2030.
Kementerian ESDM sebetulnya telah mengumumkan bahwa sebanyak 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan sebelum 2030. Jumlah 13 PLTU tersebut diperoleh dari hasil analisis terkait berapa banyak PLTU yang dapat dipensiundinikan untuk mendukung NZE 2060.
“PLTU itu saya harus bikin roadmap. Karena kriterianya sudah ada di Perpes 112. Harus memenuhi emisi sekian. Kalau emisinya polluted banget gitu, memenuhi (syarat) untuk di-retirement-kan,” jelas Eniya.

