ESDM Ungkap PLTU di Wilayah Ini Bisa Langsung Disuntik Mati
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun peta jalan (roadmap) pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menyebutkan, roadmap tersebut dibuat untuk menentukan PLTU mana saja yang bakal dipensiunkan sebelum dan sesudah 2030.
Dijelaskan oleh Eniya, untuk menyuntik mati PLTU perlu mempertimbangkan banyak hal, termasuk dampak terhadap ekonomi masyarakat yang mencari nafkah dari PLTU tersebut.
Baca Juga
ESDM Susun Roadmap Pensiun Dini PLTU, Selesai September 2024
“Nah itu yang saya maksud harus didampingi Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara), agar tidak ada isu pekerjaannya hilang atau yang lain-lain ya,” ujar Eniya saat dihubungi Investortrust, Senin (26/8/2024).
Kendati demikian, Eniya menyampaikan bahwa ada juga PLTU yang sebetulnya sudah siap disuntik mati. Sebab, PLTU tersebut memang sudah tidak dipakai, sehingga masyarakat tidak menggantungkan pendapatannya dari PLTU itu.
“Sebetulnya yang bisa langsung diberhentikan, kalau dari list yang saya lihat itu, yang Sumatera Selatan malahan. Itu tidak mengganggu sosial, ekonomi, karena sudah gak dipakai. Dan lingkungannya di situ sudah gak ada yang pekerjanya, agak pasif gitu,” ungkap Eniya.
Baca Juga
Mau Pensiunkan Dini PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Keekonomian dan Pasokan Listrik
Diberitakan sebelumnya, pemensiunan dini PLTU ini berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Kementerian ESDM sebetulnya telah mengumumkan bahwa sebanyak 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan sebelum 2030. Jumlah 13 PLTU tersebut diperoleh dari hasil analisis terkait berapa banyak PLTU yang dapat dipensiundinikan untuk mendukung NZE 2060.
“PLTU itu saya harus bikin roadmap. Karena kriterianya sudah ada di Perpres 112. Harus memenuhi emisi sekian. Kalau emisinya polluted banget gitu, memenuhi (syarat) untuk di-retirement-kan,” jelas Eniya.

