Mau Pensiunkan Dini PLTU, Pemerintah Pertimbangkan Keekonomian dan Pasokan Listrik
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan (road map) pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemensiunan dini pembangkit batu bara sejatinya masih berpedoman pada regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menyebutkan, sebanyak 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian, serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.
"Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita sudah ada daftarnya yang 13 PLTU itu," kata Dadan dalam keterangan resmi, Kamis (22/8/2024).
Dadan menjelaskan, pemerintah terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik.
Baca Juga
Menteri ESDM Ungkap Pertimbangan Sebelum Suntik Mati PLTU Suralaya
"Kita sampai sekarang terus mencari dukungan. Dukungan karena untuk istirahat dini, untuk pensiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintah-nya keluar. Jadi kira-kira tiga hal itu yang kita jaga," sebut dia.
Menurutnya, dukungan dari pihak-pihak lain termasuk dari negara-negara luar sangat diperlukan dapat berjalannya program ini karena program untuk pengurangan emisi ini adalah komitmen bersama.
"Kan ini komitmen bersama ya, dukungan. Jadi mana support-nya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," ujar Dadan.
Terkait dengan PLTU-PLTU mana saja yang akan dipensiun dini-kan, Dadan menjelaskan saat ini belum ditentukan PLTU yang mana namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Perpres dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri.
Baca Juga
Polusi Jakarta Semakin Parah, Luhut Ingin Suntik Mati PLTU Suralaya
"13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus dipensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," tutup Dadan.
Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Dengan melakukan pensiun dini pada PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan.

