Posisi Tawar Indonesia Lebih Kuat, Pembatalan Tarif Resiprokal Trump oleh US Supreme Court Buka Peluang Renegosiasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) membatalkan kebijakan tarif resiprokal global justru positif bagi Indonesia. Pembatalan itu membuka ruang baru bagi pemerintah RI untuk menegosiasikan ulang atau merenegosiasi kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan pemerintah AS. Bahkan, posisi tawar Indonesia kini lebih kuat.
“Momentum ini tidak boleh disia-siakan,” tegas Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha M Rachbini dalam keterangan pers yang diterima investortrust.id, Senin (22/2/2026).
Kesepakatan tarif resiprokal antara pemerintah Indonesia dan AS memicu kebingungan. Kesepakatan ditandatangani kedua negara, Jumat (20/2/2026) waktu Indonesia. Tapi, enam jam berselang, Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan tarif resiprokal yang dibuat Presiden Donald Trump.
Baca Juga
Tarif Baru Trump Picu Ketidakpastian Global, Ini Dampaknya bagi Pengusaha dan Konsumen
Untuk merespons hal itu, Trump pada Sabtu (21/2/2026) dini hari memberlakukan tarif 10% secara global. Namun, pada Sabtu malam, Trump mengumumkan pengenaan tarif 15% secara global.
Berdasarkan ART yang diteken pemerintah RI dan AS, ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS, disertai berbagai komitmen lain, di antaranya impor barang industri, pertanian, energi, hingga pelonggaran kebijakan strategis, seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN), ekspor mineral kritis, perpanjangan kontrak Freeport, serta transfer data lintas batas.
Produk Indonesia yang dikecualikan antara lain minyak sawit mentah (CPO), kopi, kakao, rempah-rempah, karet alam, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang (aircraft parts), tekstil dan pakaian jadi (lewat mekanisme kuota). Total terdapat 1.819 pos tarif Indonesia yang mendapat pengecualian (tarif 0%) di pasar AS berdasarkan kesepakatan ART.
Menurut Eisha Rachbini, pembatalan kebijakan tarif resiprokal oleh MA AS (US Supreme Court) menjadi dasar kuat bagi Indonesia untuk kembali ke meja perundingan. “Situasinya sudah berubah. Pemerintah memiliki legitimasi yang jelas untuk bernegosiasi ulang demi memperjuangkan kepentingan nasional,” ujar dia.
Eisha menjelaskan, meski kesepakatan tersebut menghadirkan fasilitas tarif 0% bagi 1.819 produk ekspor Indonesia ke pasar AS serta komitmen investasi senilai US$ 38,4 miliar, struktur timbal baliknya belum setara. Produk Indonesia tetap dikenai tarif 19%, sementara pasar domestik Indonesia terbuka sangat lebar bagi ekspansi produk AS.
“Tarif 0% untuk sejumlah komoditas memang positif, tetapi tarif 19% tetap menjadi beban. Apalagi jika dibandingkan dengan konsesi besar yang diberikan Indonesia,” kata dia.
Eisha mengingatkan, lonjakan impor produk pertanian dari AS, seperti gandum, kedelai, dan daging sapi berpotensi menekan harga di pasar domestik. Dampaknya bisa langsung dirasakan petani dan peternak lokal, sekaligus berisiko mengganggu agenda ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Baca Juga
Wall Street Ambruk Dipicu Sentimen Disrupsi AI dan Tarif Baru Trump, Dow Ambles Lebih 800 Poin
“Ini bukan sekadar isu perdagangan. Ini menyangkut kesejahteraan petani, UMKM, dan stabilitas sektor pangan kita,” tegas dia.
Eisha Rachbini juga menyoroti klausul pengecualian sertifikasi dan label halal bagi produk impor AS. Kebijakan tersebut berpotensi menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional serta melemahkan perlindungan konsumen halal di Indonesia.
“Indonesia adalah pasar halal terbesar. Regulasi halal bukan hambatan, melainkan instrumen perlindungan konsumen dan penguatan industri domestik,” tandas dia.
Di sektor digital, menurut Eisha, ART juga memunculkan perdebatan, terutama terkait transfer data secara lintas batas negara (cross border) ke AS. Klausul ini berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang rentan dalam perlindungan data dan privasi pengguna.
“Perlindungan data adalah isu kedaulatan. Pemerintah harus memastikan bahwa kepentingan pengguna jasa digital Indonesia tidak dikompromikan,” ujar dia.
Eisha Rachbini menambahkan, dominasi perusahaan teknologi AS tanpa kewajiban transfer pengetahuan dan teknologi berisiko menjadikan Indonesia semata sebagai pasar, bukan pusat pertumbuhan ekonomi digital bernilai tambah.
Baca Juga
Menko Airlangga Jawab 22 Keraguan tentang Tarif Resiprokal RI-AS, Ini Rinciannya
“Ekosistem digital harus dibangun untuk meningkatkan produktivitas nasional, bukan hanya memperluas konsumsi,” ucap dia.
Dengan adanya keputusan MA AS yang membatalkan tarif resiprokal global serta kebijakan baru tarif global 10% (Section 122) yang bersifat sementara, Eisha menilai posisi tawar Indonesia kini lebih kuat.
“Ini saat yang tepat bagi pemerintah untuk menegaskan kembali kepentingan dan kedaulatan ekonomi Indonesia,” tutur dia
Renegosiasi, kata Eisha, harus diarahkan pada perlindungan sektor strategis nasional, yaitu ketahanan pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, penguatan industri halal, perlindungan konsumen, hingga keamanan data dan privasi digital.
“Negosiasi ulang bukan langkah mundur. Ini langkah rasional untuk memastikan bahwa setiap kesepakatan benar-benar menguntungkan masyarakat Indonesia,” tegas Eisha.

