ESDM Tanggapi Permintaan Asosiasi soal Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons permintaan Indonesian Mining Association (IMA) yang meminta pemerintah menaikkan kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk komoditas batu bara dan nikel.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, kebijakan pengaturan produksi dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar di tengah kondisi kelebihan pasokan (over supply).
“Jadi kalau batu bara over supply, terus kemudian nikel juga over supply. Nah kita berusaha untuk ngatur supaya enggak over supply. Kan kalau misalnya enggak over supply harga relatif bagus. Kira-kira begitulah,” kata Tri Winarno saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga
Ketidakpastian RKAB Batu Bara 2026 Bayangi Operasi Perusahaan
Menurutnya, pengendalian produksi menjadi instrumen penting untuk menstabilkan harga komoditas global, terutama di tengah tekanan permintaan dan fluktuasi pasar internasional.
Terkait pergerakan harga, Tri menyebut komoditas nikel mulai menunjukkan tren kenaikan. Harga nikel yang sebelumnya berada di kisaran US$ 14.800 per ton, kini bergerak di level US$ 17.000-an, bahkan sempat menyentuh US$ 18.000 per ton.
Kendati demikian, Tri belum dapat memastikan apakah pemerintah akan merevisi kembali kuota produksi pada tahun berjalan.
Kementerian ESDM memangkas jumlah produksi nikel sesuai dengan kapasitas produksi smelter. Pada 2026, produksi nikel ditetapkan berada pada kisaran 250 juta-260 juta ton per tahun dari sebelumnya 379 juta ton dalam RKAB 2025. Untuk batu bara produksinya dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton dari yang sebelumnya 790 juta ton pada 2025.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan kebijakan pemangkasan RKAB tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi pertama dan izin usaha pertambangan (IUP) BUMN tidak terkena pengurangan kuota.
Baca Juga
APBI Keberatan Pemangkasan Produksi Batu Bara 2026 hingga 70% karena Tekan Kelangsungan Usaha
“PKP2B generasi satu sama IUP BUMN enggak kena (pemangkasan). PKP2B generasi satu itu karena 19% royalti dan 10% keuntungan bersih disetor ke negara, 4% ke pemerintah pusat dan 6% ke pemerintah daerah,” paparnya.
Sementara itu, terkait harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic price obligation/DPO), pemerintah belum melakukan penyesuaian. Harga DPO masih dipatok US$ 70 per ton. “Belum ada perubahan, tetap US$ 70,” tegas Tri.

