Industri Nikel dan Batu Bara Hadapi Tekanan Ganda, Ini Respons ESDM dan Pelaku Usaha
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama pelaku industri pertambangan menilai sektor mineral dan batu bara menghadapi tekanan ganda dari gejolak geopolitik global dan dinamika regulasi, sehingga diperlukan kebijakan relaksasi produksi untuk menjaga stabilitas industri dan ekonomi nasional.
Tekanan tersebut dinilai berdampak langsung pada strategi produksi dan rantai pasok, terutama di tengah ketidakpastian global yang meningkat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya pengelolaan produksi yang adaptif guna menjaga ketahanan energi dan keberlanjutan industri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan kondisi global saat ini bergerak tidak stabil dan sulit diprediksi.
“Kita tahu bahwa saat ini kita berada di dunia yang ritmenya sudah kita tidak ketahui dan enggak jelas lagi. Yang jelas tidak stabil,” kata dia dalam diskusi "Peran RKAB dan Peningkatan Produksi Dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global", di Jakarta, dikutip Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan sektor mineral dan batu bara berada dalam pusaran dinamika global, termasuk perebutan mineral kritis dan keterbatasan bahan baku pendukung. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepemilikan sumber daya saja tidak cukup tanpa dukungan ekosistem industri yang kuat.
Baca Juga
Kebijakan RKAB dan Kuota Produksi Jadi Tantangan Sektor Tambang
Menurut Rita, Indonesia masih memiliki posisi strategis karena kekayaan sumber daya alamnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan ketahanan energi dan hilirisasi. Ia menegaskan ketergantungan pada energi impor dapat melemahkan ketahanan nasional.
Dalam merespons kondisi tersebut, pemerintah melakukan pengendalian produksi melalui kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan dokumen rencana produksi dan belanja perusahaan tambang yang harus disetujui pemerintah. Pendekatan ini bukan pembatasan, melainkan penyesuaian agar pasokan tetap terkendali.
Rita mengatakan pendekatan yang digunakan saat ini mengedepankan value over volume, yakni fokus pada nilai dibandingkan volume produksi. Evaluasi menunjukkan peningkatan produksi tidak selalu sejalan dengan peningkatan penerimaan negara. Ia menilai produksi berlebih justru berisiko menciptakan kelebihan pasokan yang menekan harga komoditas.
Pemerintah kemudian mengubah skema RKAB dari 3 tahunan menjadi tahunan agar pengendalian pasokan lebih terukur. Selain itu, kewajiban domestic market obligation (DMO), yaitu kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, tetap menjadi prioritas utama. “Untuk domestic market obligation, kita semua harus taat. Kita harus penuhi dengan jalan itu kita bisa bertahan,” tegas Rita.
Tantangan Pasokan
Dari sisi industri, Wakil Ketua I Bidang Komunikasi Indonesia Mining Association (IMA) sekaligus Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk Bernandus Irmanto mengatakan risiko merupakan bagian tak terpisahkan dari bisnis pertambangan. Ia menyoroti tantangan pasokan bahan baku penunjang, khususnya sulfur yang dibutuhkan dalam proses high pressure acid leach (HPAL) untuk menghasilkan asam sulfat.
“Masalahnya kalau pun punya uang untuk membeli, tapi kalau barangnya tidak ada, bagaimana?” ujarnya.
Kondisi tersebut mendorong perusahaan melakukan diversifikasi sumber bahan baku, termasuk memanfaatkan alternatif seperti pirit dan limbah industri phosphogypsum.
Bernandus juga menyoroti tantangan keberlanjutan, terutama ketergantungan industri nikel pada bahan bakar minyak, seperti marine fuel oil dan diesel. Ia menyebut upaya transisi ke teknologi yang lebih ramah lingkungan, termasuk elektrifikasi alat berat, masih menghadapi kendala produktivitas.
Di sisi lain, hilirisasi tetap menjadi arah utama pengembangan industri. Namun, proses ini membutuhkan investasi besar dan teknologi yang sebagian masih bergantung pada luar negeri, terutama China. Ketergantungan tersebut dinilai menambah kompleksitas risiko geopolitik dalam pengembangan industri nikel nasional.
Baca Juga
RKAB 2026 Hampir Rampung, Kuota Produksi Batu Bara Dekati 600 Juta Ton
Ia menekankan pentingnya kepastian pasokan bagi investor, terutama proyek yang akan mulai beroperasi pada kuartal III-2026. Saat ini, pasokan yang diterima baru sekitar 30% dari kebutuhan.
Menurut Bernandus, kebijakan pengendalian pasokan harus memperhatikan keseimbangan antara harga dan permintaan. Ia mengingatkan bahwa kenaikan harga nikel dapat mengurangi daya saing terhadap teknologi alternatif, seperti lithium iron phosphate (LFP). “Jangan sampai kita berharap naik, tapi malah membunuh mimpi bahwa nikel itu akan jadi motor besar penggerak transisi energi,” katanya.
Pemangkasan Batu Bara
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Priyadi Sutarso mengatakan kebijakan pemangkasan produksi yang dilakukan secara mendadak dapat berdampak luas terhadap industri. Ia menilai dampak tersebut tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi di daerah tambang.
Priyadi mengungkapkan bahwa potensi pemutusan hubungan kerja mulai muncul, terutama pada perusahaan kontraktor tambang yang menjadi tulang punggung operasional industri batubara. Ia menekankan bahwa industri ini memiliki efek berganda yang besar terhadap ekonomi daerah, termasuk membuka akses wilayah terpencil dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ia menambahkan bahwa kebijakan yang tidak terencana dapat menimbulkan ketidakstabilan di daerah yang sangat bergantung pada sektor pertambangan. Pengalaman sebelumnya terkait larangan ekspor batubara menunjukkan bahwa perubahan kebijakan mendadak dapat berdampak signifikan terhadap industri.
Baca Juga
Ketidakpastian RKAB Batu Bara 2026 Bayangi Operasi Perusahaan
Di tengah kenaikan harga batu bara akibat konflik global, industri juga menghadapi kendala operasional, terutama terkait pasokan bahan bakar minyak untuk alat berat seperti ekskavator. Priyadi menyebut sebagian kendaraan tambang mulai beralih ke kendaraan listrik, namun implementasinya masih terbatas.
Menurutnya, sejumlah perusahaan telah mengembangkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk mendukung kebutuhan energi internal. Hal ini menjadi pelajaran penting dalam menghadapi ketidakpastian kebijakan dan pasar ke depan.
Ia menegaskan perlunya pendekatan kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi agar dampak ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan dapat dikelola dengan baik.

