Ketidakpastian RKAB Batu Bara 2026 Bayangi Operasi Perusahaan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Wacana pemotongan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara 2026 masih belum memiliki kepastian resmi terkait kuota pemotongan. Namun isu pengurangan produksi hingga 90% pada sejumlah perusahaan memicu kekhawatiran keberlanjutan operasi dan pasokan nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi pihak yang ditunggu pelaku usaha terkait kejelasan kebijakan tersebut, terutama menyangkut target produksi, kriteria persetujuan, serta dampaknya terhadap industri.
“Mengenai pemotongan RKAB, belum ada yang resmi, misalnya ke perusahaan A, ke perusahaan B, belum ada yang resmi. Kedua, (pemotongan) bukan 40-60%, ada yang kena 90%, tapi ini kan enggak resmi. Jadi produksi 1 juta tinggal 100.000, ya berhenti operasi. Ada yang kena 80%. Tapi enggak ada yang resmi. Kita belum tahu, kita lihat saja perkembangannya seperti apa," kata Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif dalam Workshop Mining for Journalist yang diselenggarakan Perhapi, di Jakarta, Selasa, (10/2/2026).
Baca Juga
ESDM "Pede" Target PNBP Minerba Rp 134 Triliun Tercapai meski Produksi Batu Bara Dipangkas
Irwandy mengatakan, pemerintah dikabarkan akan memangkas produksi batu bara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari 2025 sekitar 790 juta ton. "Targetnya dibilang itu 600-an juta ton yang kita tahu. Sementara dalam RKAB sebelumnya yang 3 tahun mungkin sudah lebih 1 miliar ton, kita enggak tahu ke depan seperti apa. Kriterianya juga enggak tahu seperti apa, seharusnya kriteria (pemotongan dari RKAB awal) harus jelas supaya adil, kan?" kata Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknolog Bandung (ITB) ini.
Dia mengatakan, ketidakpastian kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi operasi sejumlah perusahaan tambang. Pengurangan produksi yang besar berisiko menekan volume penjualan serta keberlangsungan kegiatan operasional di lapangan. “(Dampaknya) Banyak. Ada yang perusahaan misalnya tadi 90% sudah enggak bisa produksi. ya berhenti," kata Irwandy.
Selama ini kata dia, perusahaan batu bara boleh memproduksi sampai Maret dengan kuota 25% atau 30% dari RKAP lama atau 3 tahun. "Dengan harapan di Maret itu sudah keluar RKAP-nya," kata dia.
Produksi sampai Maret yang dimaksud Irwandy berkaitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM yang menyebut penambang dapat tetap melakukan produksi maksimal 25% dari total rencana produksi 2026.
Irwandy menambahkan, meskipun pemangkasan RKAB batubara bertujuan untuk mengangkat harga batubara global sehingga berpengaruh pada pendapatan dalam negeri. Irwandy bilang, produksi Indonesia masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan China.
"Ada yang bilang pengurangan produksi batu bara artinya harga naik, belum tentu karena itu. Kalau dibandingkan, produksi batu bara dunia terutama China kan besar sekali, 8 miliar ton sendiri. Kita hanya ratusan juta ton saja," ungkap dia.
Situasi tersebut menambah ketidakpastian bagi industri batu bara nasional yang tengah menghadapi dinamika permintaan global, tekanan harga, serta kebijakan produksi dalam negeri. Pelaku usaha masih menunggu kepastian resmi pemerintah agar dapat menyesuaikan rencana operasional dan investasi.
Baca Juga
Targetkan Pendapatan Rp 4,1 T, RMK Energy (RMKE) Bidik Volume Pengangkutan Batu Bara 12 Juta Ton
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya menyebut bakal memangkas target produksi batu bara para penambang dalam RKAB 2026 secara proporsional. Salah satu aspek yang dipertimbangkan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikontribusikan perusahaan batu bara tersebut. Perusahaan dengan setoran PNBP tinggi bakal mendapatkan pemangkasan produksi yang lebih kecil.
“Namun, otomatis kita proporsional artinya yang PNBP-nya gede, yang kontribusinya gede itu otomatis pemotongannya enggak begitu (besar),” ujar Tri belum lama ini.
Tri juga memastikan data viral soal target produksi batu bara sejumlah perusahaan besar serta volume yang disetujui Ditjen Minerba merupakan rumor belaka alias tidak valid.
Dia mengatakan, Ditjen Minerba bakal memangkas target produksi batu bara pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton atau setengah dari persetujuan RKAB 2025 sebesar 1,2 miliar ton. Tri meyakini langkah pemangkasan produksi batu bara tersebut dapat membuat laju produksi batu bara dari Indonesia lebih terkontrol sehingga harga batu bara di pasar global.

