APBI Keberatan Pemangkasan Produksi Batu Bara 2026 hingga 70% karena Tekan Kelangsungan Usaha
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Asosiasi Pertambangan Batu-Bara Indonesia/The Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) menyatakan keberatan atas penetapan angka produksi batu bara 2026 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemangkasan bervariasi di kisaran 40% hingga 70% dari kuota awal.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan usaha pertambangan karena memangkas volume produksi secara signifikan dan berdampak luas pada operasional perusahaan, tenaga kerja, hingga perekonomian daerah.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, penetapan angka produksi itu muncul dalam proses evaluasi RKAB 2026 yang dilakukan melalui sistem Mineral dan Batu-bara One Data Indonesia (MinerbaOne).
"Berdasarkan laporan para anggota, volume produksi yang ditetapkan (RKAB satu tahunan) jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB tiga tahunan, pengajuan RKAB 2026 yang telah memasuki tahap evaluasi 3, maupun realisasi produksi 2025, dengan pemangkasan bervariasi di kisaran 40% hingga 70%," kata Gita dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Dia mengatakan, penetapan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha karena belum disertai kriteria jelas. Menurutnya, asosiasi memandang diperlukan kejelasan dasar penetapan serta sosialisasi yang memadai agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami secara utuh oleh perusahaan pertambangan.
Baca Juga
DMO Batu Bara di 2026 Naik? Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas
Ia menilai besaran pemotongan produksi berpotensi menurunkan skala produksi perusahaan ke bawah tingkat keekonomian yang layak. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional, karena dengan volume produksi yang terpangkas signifikan perusahaan akan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, termasuk kepada lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan atau leasing.
Tekanan pada struktur biaya itu, lanjut Gita, meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional. Dampaknya dapat menjalar pada ketenagakerjaan melalui pemutusan hubungan kerja massal di perusahaan pertambangan, kontraktor, serta perusahaan pendukung lainnya apabila angka RKAB tetap dipangkas secara signifikan.
APBI-ICMA menegaskan bahwa dampak pemotongan produksi tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang. Efek lanjutan akan langsung mengenai kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan, perusahaan pelayaran, serta berbagai penyedia jasa penunjang yang bergantung pada kesinambungan produksi tambang. Di tingkat daerah, kondisi ini berpotensi menekan aktivitas ekonomi lokal dan mengganggu keberlanjutan berbagai program sosial dan ekonomi yang selama ini dijalankan perusahaan.
Risiko lainnya adalah meningkatnya potensi gagal bayar atau default loan kepada lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat. Jika risiko tersebut terjadi secara luas, stabilitas sektor pembiayaan dapat terganggu dan aktivitas ekonomi di daerah penghasil batubara ikut tertekan secara keseluruhan.
Di sisi lain, perusahaan pertambangan pada prinsipnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan para pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik. Dengan angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal, perusahaan menghadapi risiko ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti, hingga kondisi force majeure.
Baca Juga
ESDM "Pede" Target PNBP Minerba Rp 134 Triliun Tercapai meski Produksi Batu Bara Dipangkas
APBI-ICMA juga menekankan bahwa proses persetujuan RKAB hingga kini masih berlangsung. Angka pemotongan produksi yang ditetapkan menteri ESDM dalam sistem MinerbaOne menjadi acuan bagi perusahaan untuk mengajukan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal, meskipun sebelumnya pengajuan RKAB 2026 telah berada pada tahap evaluasi 3 untuk proses persetujuan.
APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batu bara 2026 dapat ditinjau kembali. Asosiasi berharap pemerintah mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah, sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi.

