Garda Desak Presiden Terbitkan Perpres Ojol Demi Lindungi 7 Juta Pengemudi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Desakan tersebut disampaikan untuk menjamin perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi sekitar 7 juta pengemudi ojol di Indonesia.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyatakan, hingga saat ini pengemudi ojol belum memperoleh kepastian perlindungan dari negara di tengah situasi ekonomi global yang penuh tekanan.
“Namun di tengah situasi global yang penuh ancaman tersebut, para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia hingga hari ini masih belum mendapatkan kepastian perlindungan hukum, perlindungan sosial, maupun perlindungan ekonomi dari negara,” kata Raden Igun dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Garda Indonesia juga menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi yang menyebut penerbitan Perpres Ojol masih menunggu proses merger perusahaan aplikator besar. Menurut Igun, alasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
“Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetiyo Hadi, yang menyampaikan bahwa penerbitan Perpres Ojol masih menunggu proses merger perusahaan aplikator besar, sebagai pernyataan yang tidak relevan dengan kondisi kedaruratan di lapangan,” ujar dia.
Ia pun menegaskan proses bisnis korporasi tidak seharusnya menunda perlindungan bagi jutaan pengemudi ojol. “Proses bisnis dan merger korporasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan terhadap jutaan rakyat yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi ojol,” tegas Igun.
Garda Indonesia menyebut pendapatan pengemudi ojol saat ini berada dalam kondisi kritis akibat tekanan algoritma, potongan aplikasi, sistem insentif yang semakin sulit, serta kenaikan biaya hidup. “Faktanya, pendapatan pengemudi ojol saat ini telah berada dalam kondisi kritis,” kata Igun.
Baca Juga
Mensesneg Ungkap Merger GOTO dan Grab Pengaruhi Perpres Ojol
Bagi Hasil 90:10
Ia juga menyoroti adanya pengemudi ojol yang meninggal dunia akibat kelelahan, jatuh sakit, hingga mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja mengejar pendapatan.
Dalam tuntutannya, Garda Indonesia mendesak agar Perpres Ojol segera diterbitkan dengan substansi utama skema bagi hasil 90:10 sebagai langkah darurat penyelamatan pendapatan pengemudi.
“Kami menyerukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, agar mendengar jeritan rakyatnya,” tutur Igun.
Menurut Igun, setidaknya ada 7 juta pengemudi ojol di Indonesia, dengan kurang lebih 30 juta jiwa anggota keluarga yang menggantungkan hidupnya pada regulasi yang adil dalam ekosistem transportasi online.
“Kami menegaskan penerbitan Perpres Ojol bersifat darurat dan perlu segera direalisasikan,” kata dia.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap penerbitan Perpres Ojol masih menunggu salah satu merger yang akan dilakukan aplikator besar dalam waktu dekat.
"Perpres ojol nanti aku cek dulu ya, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat prosesnya. Proses merger-nya (GoTo-Grab) karena itu mempengaruhi perpres-nya," kata Pras, sapaan akrabnya Prasetyo Hadi, beberapa waktu lalu.
Adapun, Perpres Ojol nantinya akan mengatur hak perlindungan para mitra pengemudi, mulai dari jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian. Beleid ini juga direncanakan untuk mengatur besaran komisi yang diambil oleh seluruh aplikator.
Baca Juga
Pemerintah Diskon 50% Iuran JKK–JKM untuk Ojol hingga Kurir, Kini Cuma Rp 8.400 Sebulan

