Bagikan

Pemerintah Diskon 50% Iuran JKK–JKM untuk Ojol hingga Kurir, Kini Cuma Rp 8.400 Sebulan


Poin Penting

Pemerintah memberi diskon 50% iuran JKK–JKM sehingga iuran turun dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan.
Diskon berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 bagi pekerja BPU sektor transportasi.
Program ini bertujuan memperluas perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi ojol, opang, sopir, dan kurir.

JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memberi diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket atau logistik. Dengan diskon ini, iuran yang semula Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan.

Diskon itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Baca Juga

Peserta JKN: Jaminan Kesehatan Bukan Alasan Abai Hidup Sehat

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, potongan iuran ini membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi. Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50% dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400 per bulan,” ujar Indah dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/1/2026).

Divya Yuni Anggraeni, salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Foto: Istimewa

Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar. “Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.

Baca Juga

20 Negara Belajar Pengalaman Dari JKN Indonesia 

JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024