Maxim Khawatirkan Rencana Perubahan Status Pengemudi hingga Penurunan Komisi dalam Perpres Ojol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim, memberikan sorotan terkait akan diterbitkannya peraturan presiden (perpres) tentang ojek online (ojol). Menurut Government Relation Specialist Maxim, Muhammad Rafi Assagaf, salah satu hal yang perlu dicermati secara serius adalah rencana pengalihan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja atau buruh.
Ia menyebut perubahan status ini berpotensi mengubah secara fundamental sistem kerja dan ekosistem digital yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Fleksibilitas, yang selama ini menjadi keunggulan utama bagi para pengemudi, akan hilang.
"Pengemudi yang hanya menjadikan ojek online sebagai sumber penghasilan tambahan kemungkinan besar tidak lagi dapat bertahan, sehingga berisiko kehilangan pekerjaan," kata Rafi dalam keterangan tertulis yang diterima Investortrust, Kamis (13/11/2025).
Di sisi lain, ia meyakini perubahan status tersebut juga akan menimbulkan lonjakan biaya operasional bagi perusahaan. Berdasarkan perhitungan internal, Maxim memperkirakan kebijakan ini berpotensi memangkas sekitar 70% hingga 80% mitra aktif. Akibatnya, ratusan ribu pengemudi akan kehilangan sumber penghasilan mereka, menyebabkan angka pengangguran meningkat secara signifikan.
"Selain itu, kewajiban perusahaan untuk menyediakan gaji tetap, jaminan sosial penuh, serta perlindungan ketenagakerjaan formal akan mendorong kenaikan biaya operasional yang signifikan," ungkapnya.
Baca Juga
Maxim Minta Pemerintah Libatkan Aplikator dalam Penyusunan Perpres Ojol
Menurut Rafi, kondisi ini berpotensi mengganggu keberlanjutan platform, terutama bagi perusahaan teknologi yang masih berfokus pada pengembangan sistem dan inovasi layanan. Kenaikan biaya tersebut juga tidak dapat dihindari akan berimbas pada penyesuaian tarif, yang pada akhirnya memberatkan masyarakat pengguna layanan transportasi online.
"Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan permintaan, mengurangi pendapatan pengemudi, dan mempersempit ruang gerak perusahaan untuk bertumbuh," lanjutnya.
Model Hubungan Kerja Pengemudi Ojol
Muhammad Rafi Assagaf membeberkan, model hubungan kerja formal juga dinilai tidak sejalan dengan karakter ekosistem digital yang dibangun berdasarkan kemitraan fleksibel. Pola kerja otonom, penggunaan sistem algoritma, serta dinamika permintaan layanan harian tidak mudah diakomodasi dalam kerangka ketenagakerjaan konvensional.
"Karena itu, Maxim mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pendekatan alternatif yang lebih adaptif dengan karakter industri, yakni menjadikan mitra pengemudi sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," tutur dia.
Melalui pendekatan ini, lanjutnya, para pengemudi tetap memiliki keleluasaan dalam menentukan waktu, lokasi, dan frekuensi kerja sesuai kebutuhan pribadi, tanpa kehilangan akses terhadap berbagai bentuk perlindungan dan dukungan ekonomi.
Baca Juga
Maxim Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Keselamatan Pengemudi
Rafi menjelaskan, sebagai pengusaha UMKM, mitra pengemudi berpeluang memperoleh akses ke program pemerintah seperti subsidi bahan bakar, pelatihan kewirausahaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan bisnis mikro, hingga pelatihan digital. Pendekatan ini juga dapat menumbuhkan kemandirian dan pola pikir wirausaha, sekaligus menjaga keselarasan dengan model ekonomi digital yang tengah tumbuh pesat di Indonesia.
Maxim menilai bahwa penguatan posisi mitra sebagai pelaku UMKM juga akan membuka potensi sinergi dengan berbagai program pemerintah lintas sektor.
"Data pengemudi dapat diintegrasikan dalam basis data nasional UMKM, sehingga mereka bisa mendapatkan akses terhadap bantuan sosial, pembiayaan produktif, dan insentif peningkatan kapasitas usaha," ungkap dia.
Batas Maksimal Komisi
Rafi melanjutkan, terkait skema potongan komisi, Maxim menegaskan isu batas maksimal potongan perlu ditinjau secara objektif berdasarkan data industri yang komprehensif. Rencana penerapan batas komisi maksimal sebesar 10% sebagaimana tercantum dalam rancangan kebijakan dan sejumlah usulan publik, perlu dikaji ulang secara mendalam.
Jumlah tersebut dinilai Maxim tidak realistis mengingat keragaman kondisi operasional di lapangan dan perbedaan model bisnis tiap platform. Meskipun regulasi tersebut dimaksudkan untuk melindungi pendapatan mitra pengemudi, pendekatan “satu ukuran untuk semua” (one-size-fits-all) tidak mencerminkan realitas industri.
"Tidak semua perusahaan aplikator membebankan potongan yang tinggi, dan penerapan batas komisi tunggal berpotensi mengganggu daya saing bagi platform yang selama ini beroperasi secara efisien dan tidak memberatkan mitra," terang Rafi.
Karena itu, Maxim mendorong agar penentuan batas komisi dilakukan secara proporsional, berdasarkan prinsip transparansi, serta mempertimbangkan beragam model bisnis yang ada di industri transportasi daring. Skema potongan komisi 15 persen ditambah 5 persen yang saat ini diterapkan dinilai masih sangat relevan dan realistis.
"Model ini memberikan keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan kelayakan pendapatan mitra pengemudi, sekaligus menjaga ruang fiskal untuk pengembangan dan inovasi platform," pungkasnya.
Diberitakan Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk melindungi pengemudi ojek online (ojol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, draf Perpres itu sudah rampung. Saat ini, draf perpres sedang dikomunikasikan dengan para pihak terkait.
"Dari draf itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Tak hanya mengenai perlindungan pengemudi ojol, perpres itu juga akan mengatur mengenai status pengemudi hingga tarif ojol.
"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya," katanya.
Aturan mengenai ojol ini berbentuk perpres agar lebih cepat diterbitkan. Pras menyatakan, aturan itu diharapkan dapat rampung pada tahun ini.
"Mungkin perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepatnya. Mungkin, sangat mungkin (tahun ini)," katanya.

