Garda Indonesia Tagih Perpres Ojol Skema Bagi Hasil 90:10
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyoroti belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online yang mengatur skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator. Hingga akhir 2025, regulasi yang dinilai krusial bagi perlindungan pendapatan pengemudi itu tak kunjung diterbitkan.
Garda Indonesia menilai ketiadaan Perpres tersebut semakin menekan kondisi ekonomi pengemudi ojol. Tanpa payung hukum yang jelas, pengemudi disebut terus berada pada posisi lemah dalam relasi dengan perusahaan aplikator.
Berdasarkan estimasi asosiasi dan riset independen, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang yang tersebar di berbagai daerah, dengan konsentrasi terbesar di Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung. Profesi ojol disebut menjadi tumpuan hidup jutaan keluarga di sektor informal perkotaan.
Di sisi lain, Garda Indonesia menekankan bahwa sektor ojek online memiliki kontribusi ekonomi yang besar. Nilai transaksi layanan ojol pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 141,9 triliun, menjadikannya salah satu penopang utama ekonomi digital nasional.
Baca Juga
Pemerintah Finalisasi Perpres Ojek 'Online', Menhub: Kita Tunggu Setneg
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan belum terbitnya Perpres 90:10 berdampak langsung pada pendapatan pengemudi. Ia menilai potongan aplikator masih tinggi, diperparah dengan program tarif murah dan skema berbayar bagi pengemudi yang justru menambah beban.
“Pendapatan pengemudi terus menurun, sementara aplikator tetap menikmati keuntungan besar tanpa kepastian hukum yang adil bagi pengemudi,” kata Raden Igun dalam keterangan resmi, Senin (5/1/2026).
Baca Juga
Garda Indonesia juga menyoroti sikap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dinilai tidak tegas dan cenderung berpihak pada kepentingan bisnis aplikator. Ketidakjelasan kebijakan tersebut disebut berpotensi memicu gejolak di lapangan pada 2026.
Asosiasi ini kembali menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan kebijakan pro rakyat. Garda Indonesia mendesak agar Perpres Ojol 90:10 segera diterbitkan pada Januari 2026 sebagai bentuk perlindungan hak dan keadilan ekonomi bagi pengemudi.
Garda Indonesia memperingatkan, jika tuntutan tersebut kembali diabaikan, aksi demonstrasi besar-besaran pengemudi ojol di Jakarta dan berbagai daerah berpotensi terjadi pada awal 2026 sebagai bentuk desakan terhadap negara agar hadir melindungi pengemudi ojol.

