Insentif Rumah Diperpanjang Purbaya, Menperin: Industri Pendukung Makin Bergeliat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.
Menurut Menperin, kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut dinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.
Baca Juga
Purbaya Perpanjang PPN DTP 100% Pembelian Rumah di 2026, Tujuan Ini Diungkap
“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Agus menilai, insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga mendorong geliat sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. “Insentif ini akan menggeliatkan sektor properti nasional yang berdampak langsung pada penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” tambahnya.
Baca Juga
Pasar Perkantoran Akan Pulih Bertahap pada 2026, meski Pasokan Gedung Terbatas
Menperin menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor industri, seperti industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan bangunan, peralatan listrik, alat rumah tangga, hingga sektor penunjang lainnya.
“Perpanjangan PPN DTP akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti. Pada akhirnya, ini meningkatkan utilisasi kapasitas industri pendukung, menyerap tenaga kerja, serta menjaga stabilitas produksi sektor manufaktur,” jelas Agus.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan PPN DTP juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi. Dengan stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, dan meningkatkan daya saing produk nasional.
Baca Juga
Agus menambahkan, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global. Perpanjangan insentif PPN DTP dinilai sejalan dengan upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi berbasis permintaan domestik serta memperkuat struktur industri nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan.
“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini tidak hanya mendukung kepemilikan hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegasnya.

