Kirim Surat ke Sri Mulyani, Menteri Ara Minta Insentif Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Diperpanjang
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan, dirinya telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2025.
Baca Juga
Akhirnya Punya Rumah! 5.000 Sopir Taksi Blue Bird Siap Miliki Hunian Impian
“Saya sudah tayangkan surat kepada ibu Menteri Keuangan ya, Itu kan PPN 0% ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar sampai bulan Juni, mudah-mudahan diperkenankan untuk dilanjutkan,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, di kantor Blue Bird, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Dikatakan Menteri Ara, pihaknya akan mengupayakan perpanjangan insentif tersebut demi mewujudkan penyerapan perumahan rakyat di Indonesia.
“Ya kita berusaha dong, pengembang berkirim surat kepada saya bahwa kita diminta diperpanjang karena daya beli, mempercepat, dan memperbesar pembelian (rumah), karena sampai bulan Juni itu masih 0% di bawah Rp 2 miliar. Nah, sesudahnya itu dalam aturan yang lama, 50% (periode Juli-Desember 2025) yang ditanggung pemerintah,” tutur dia.
Adapun aturan dimaksud termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.
Baca Juga
Soal Luas Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 M2, Menteri PKP: Pro-Kontra Sudah Biasa
Menurut beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari-30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%, atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli-31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%, atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

