Purbaya Perpanjang PPN DTP 100% Pembelian Rumah di 2026, Tujuan Ini Diungkap
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga akhir 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Baca Juga
Astra Property Harap Penjualan Bertumbuh 30% Imbas Perpanjangan PPN DTP hingga 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, perpanjangan insentif PPN DTP ini bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan.
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi ketentuan dalam PMK tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).
Dalam aturan itu dijelaskan, pemerintah menanggung 100% PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual hingga Rp 2 miliar, dan berlaku bagi hunian dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari 2026 hingga Desember 2026.
Baca Juga
Ketum REI: Injeksi US$ 3,5–7 Miliar ke Sektor Properti Tambah Pertumbuhan Ekonomi 0,5%
PMK tersebut juga mengatur kewajiban pengembang untuk melaporkan realisasi PPN DTP serta berita acara serah terima hunian. Pelaporan wajib dilakukan melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan perumahan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan serah terima.
Selain itu, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), juga diminta menyampaikan data terkait rumah tapak dan satuan rumah susun yang memanfaatkan insentif tersebut.

